Kamis, Januari 21, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Kades yang Korupsi Dana Pengadaan Sapi di Jepara Minta Keringanan Hukuman

Penasehat hukum terdakwa minta agar majelis hakim memvonis hukuman yang seringan-ringannya.

Baihaqi oleh Baihaqi
Selasa, 14 April 2020
di Headline
Reading Time: 4min read
Kades yang Korupsi Dana Pengadaan Sapi di Jepara Minta Keringanan Hukuman

Mantan Kades Mindahan Kidul, Nooruddin (baju merah tahanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Kepala Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Noorrudin yang didakwa korupsi program pengadaan sapi meminta keringanan hukuman.

Penasehat hukum terdakwa, Rezky Tamelah meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang agar menjatuhkan vonis hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa Noorrudin.

Menurutnya, ada berbagai hal yang patut menjadi pertimbangan hukuman. Di antaranya, selama terdakwa mengikuti persidangan bersifat kooperatif dan sopan dari awal sampai akhir.

“Terdakwa sudah menyesal dan mengakui semua kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap Rezky saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).

Selain itu, terdakwa Noorrudin masih menjadi tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan seorang istri. Ia juga sebelumnya tidak pernah terjerat permasalahan hukum yang tergolong berat.

Dalam analisis hukumnya, Rezky mengakui bahwa keterangan para saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, serta barang bukti yang ditunjukkan di persidangan saling berkaitan dan bersesuaian.

Secara keseluruhan, jaksa penuntut umum Kejari Jepara menghadirkan 21 saksi fakta serta 2 saksi ahli.

Dituntut Penjara dan Denda

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, karena terbukti menggelapkan bantuan pengadaan sapi di Desa Mindahan Kidul.

Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta atau setara 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa dituntut untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 220 juta. Apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 2 tahun dan 3 bulan.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Sapi, Eks Kades Mindahan Kidul Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Terkait tuntutan ini, penasehat hukum terdakwa menilai bahwa analisis atas perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan pidana tidak diuraikan secara jelas dan pasti.

“Bahwa atas dasar itu, kami selaku penasehat hukum terdakwa mohon dalil yang dituntutkan oleh jaksa untuk dikesampingkan,” tegas Rezky.

Selewengkan Bantuan Kementerian

Kasus ini bermula saat tahun 2012 lalu, Desa Mindahan Kidul mendapat bantuan dari Kementerian Pertanian RI senilai Rp 250 juta. Bantuan turun setelah terdakwa Noorrudin mengajukan proposal ke Jakarta atas nama Kelompok Tani Makmur.

Dana bantuan tersebut kemudian dicairkan dalam dua tahap. Pertama Rp 100 juta, lalu kedua Rp 150 juta. Semuanya berada dalam penguasaan terdakwa sehingga dia yang membelanjakan dana tersebut.

Berdasarkan proposal, seharusnya digunakan untuk pembelian 28 ekor sapi untuk dikembangbiakkan oleh kelompok tani. Namun faktanya hanya dibelikan 12 ekor.

Baca juga: Korupsi Program Pengadaan Sapi, Eks Kades Mindahan Kidul Tilap Uang Ratusan Juta

Kemudian, menjelang akhir tahun 2012, Dirjen melakukan kunjungan mendadak dan mendapati proyek pengadaan sapi tak sesuai. Sehingga pihak Dirjen menegur dan memberi kelonggaran waktu hingga akhir tahun 2012 untuk merealisasikannya.

Namun, sampai akhir tahun 2012 ternyata tidak kunjung dipenuhi sebagaimana ketentuan. Lantas, Noorrudin didakwa melakukan korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri sebesar Rp 220 juta. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Desa Mindahan KidulKabupaten JeparaKecamatan BatealitKepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten JeparaKorupsi pengadaan sapi
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

TikTok untuk Pendidikan di Masa Pandemi

TikTok untuk Pendidikan di Masa Pandemi

21 Januari 2021
Balmon-JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio Profesional

Balmon-JRS Siap Wujudkan Penyiaran Radio Profesional

20 Januari 2021
Genjot Pendapatan Pajak, Sektor Parkir dan Reklame Belum Sesuai Harapan

Dewan: Setiap Kecamatan Idealnya Punya Kantor Pelayanan PBB 

20 Januari 2021
Terombang-ambing di Laut, Enam ABK Tugboat Logindo Ditemukan Selamat

Terombang-ambing di Laut, Enam ABK Tugboat Logindo Ditemukan Selamat

20 Januari 2021
Penolakan-Serikat-Pekerja-Pegadaian

Faisal Basri Sebut Rencana Akuisisi BRI dan Pegadaian Sesat Pikir

20 Januari 2021
Soal Nasib Kompetisi Tahun Ini, LIB Sebut Ada Tiga Opsi

Liga 1 2020 Resmi Dibatalkan, Begini Sikap PSIS Semarang

20 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1072 share
    Share 429 Twit 268
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    971 share
    Share 388 Twit 243
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2706 share
    Share 1082 Twit 677
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    869 share
    Share 348 Twit 217
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2691 share
    Share 1076 Twit 673
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk