in

Kades yang Korupsi Dana Pengadaan Sapi di Jepara Minta Keringanan Hukuman

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Kepala Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara, Noorrudin yang didakwa korupsi program pengadaan sapi meminta keringanan hukuman.

Penasehat hukum terdakwa, Rezky Tamelah meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang agar menjatuhkan vonis hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa Noorrudin.

Menurutnya, ada berbagai hal yang patut menjadi pertimbangan hukuman. Di antaranya, selama terdakwa mengikuti persidangan bersifat kooperatif dan sopan dari awal sampai akhir.

“Terdakwa sudah menyesal dan mengakui semua kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap Rezky saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).

Selain itu, terdakwa Noorrudin masih menjadi tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan seorang istri. Ia juga sebelumnya tidak pernah terjerat permasalahan hukum yang tergolong berat.

Dalam analisis hukumnya, Rezky mengakui bahwa keterangan para saksi, keterangan terdakwa, keterangan ahli, serta barang bukti yang ditunjukkan di persidangan saling berkaitan dan bersesuaian.

Secara keseluruhan, jaksa penuntut umum Kejari Jepara menghadirkan 21 saksi fakta serta 2 saksi ahli.

Dituntut Penjara dan Denda

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut kepada majelis hakim agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, karena terbukti menggelapkan bantuan pengadaan sapi di Desa Mindahan Kidul.

Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta atau setara 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa dituntut untuk membayar kerugian negara sebesar Rp 220 juta. Apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita atau diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 2 tahun dan 3 bulan.

Baca juga: Korupsi Pengadaan Sapi, Eks Kades Mindahan Kidul Dituntut 5,6 Tahun Penjara

Terkait tuntutan ini, penasehat hukum terdakwa menilai bahwa analisis atas perbuatan terdakwa yang melanggar ketentuan pidana tidak diuraikan secara jelas dan pasti.

“Bahwa atas dasar itu, kami selaku penasehat hukum terdakwa mohon dalil yang dituntutkan oleh jaksa untuk dikesampingkan,” tegas Rezky.

Selewengkan Bantuan Kementerian

Kasus ini bermula saat tahun 2012 lalu, Desa Mindahan Kidul mendapat bantuan dari Kementerian Pertanian RI senilai Rp 250 juta. Bantuan turun setelah terdakwa Noorrudin mengajukan proposal ke Jakarta atas nama Kelompok Tani Makmur.

Dana bantuan tersebut kemudian dicairkan dalam dua tahap. Pertama Rp 100 juta, lalu kedua Rp 150 juta. Semuanya berada dalam penguasaan terdakwa sehingga dia yang membelanjakan dana tersebut.

Berdasarkan proposal, seharusnya digunakan untuk pembelian 28 ekor sapi untuk dikembangbiakkan oleh kelompok tani. Namun faktanya hanya dibelikan 12 ekor.

Baca juga: Korupsi Program Pengadaan Sapi, Eks Kades Mindahan Kidul Tilap Uang Ratusan Juta

Kemudian, menjelang akhir tahun 2012, Dirjen melakukan kunjungan mendadak dan mendapati proyek pengadaan sapi tak sesuai. Sehingga pihak Dirjen menegur dan memberi kelonggaran waktu hingga akhir tahun 2012 untuk merealisasikannya.

Namun, sampai akhir tahun 2012 ternyata tidak kunjung dipenuhi sebagaimana ketentuan. Lantas, Noorrudin didakwa melakukan korupsi dengan cara memperkaya diri sendiri sebesar Rp 220 juta. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar