SEMARANG (jatengtoday.com) — Kepala Desa Tlogorejo Kabupaten Pati, Supar santai menghadapi gugatan warganya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Gugatan tersebut dilayangkan mantan calon sekretaris desa Abdul Khakim yang tidak terima dengan sistem seleksi perangkat desa sehingga menjadikannya kalah. Saat ini, Sekdes yang baru telah dilantik.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara PTUN Semarang, Khakim dalam gugatannya meminta agar surat keputusan pengangkatan Sekdes Tlogorejo dinyatakan tidak sah.
Khakim juga meminta majelis hakim mewajibkan Kades untuk mencabut surat keputusan Nomor: 141/4/tahun2022 tersebut. Gugatan ini masih dalam tahap sidang persiapan karena ada beberapa hal yang perlu diperbaiki.
Usai sidang di PTUN Semarang, Kamis (4/8/2022), Kades Supar selaku tergugat mengaku tidak kaget dengan adanya gugatan ini. Sebab, sebelumnya sudah digugat oleh orang yang sama tetapi gugatan dicabut.
“Kami tidak takut (menghadapi gugatan) karena semua sudah sesuai juknis, tidak ada yang kami tutup-tutupi atau manipulasi,” ujarnya.
Supar tidak bisa melarang pihak yang merasa dirugikan dalam seleksi perangkat desa. Namun, dia menegaskan bahwa proses seleksi dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. (*)
editor : tri wuryono