in

Kades Pakujati Brebes Dituntut 7 Tahun Penjara dan Kembalikan Rp810 Juta

Kades Pakujati menyalahgunakan keuangan desa tahun anggaran 2020.

Kepala Desa Pakujati nonaktif Ari Hendri Kusumo (di layar) mengikuti sidang agenda replik secara online. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARAMG (jatengtoday.com) — Kepala Desa Pakujati, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Ari Hendri Kusumo dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum

Terdakwa Ari Hendri juga dituntut membayar denda Rp300 juta, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan.

Jaksa dari Kejari Brebes juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp810,6 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu lalu. Terdakwa pun sudah mengajukan pembelaan, dan kini jaksa mengajukan replik untuk membantah pembelaan terdakwa.

“Kami berpendapat pembelan terdakwa tidak berdasar. Sehingga pada replik ini kami menyatakan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya,” ujar jaksa Vidi Pradinata, Senin (4/7/2022).

Sebelumnya, terdakwa Ari Hendri dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kades Pakujati dalam mengelola keuangan desa tahun anggaran 2020. Kasusnya mulai terendus saat ada audit.

Rincian keuangan desa yang diselewengkan bersumber dari dana desa (DD) sebesar Rp314,5 juta dan alokasi dana desa (ADD) Rp7,1 juta.

Ada juga penyelewengan pengelolaan bantuan keuangan provinsi Rp407,2 juta, bantuan kabupaten Rp4,7 juta, penghasilan asli desa senilai Rp16 juta, serta beberapa penyelewengan lainnya.

Sehingga, bersasarkan audit diketahui bahwa perbuatan terdakwa Ari Hendri menyebabkan kerugian negara hingga Rp810,6 juta. (*)

editor : tri wuryono