SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Lugiman saat menjabat Kepala Desa (Kades) Legok, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, terus diusut. Kini, perkara tersebut masih dalam proses persidangan.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Semarang kemarin, jaksa penuntut umum Kejari Brebes menghadirkan 8 orang saksi. Di antaranya merupakan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Legok.
Ketua Majelis Hakim Bakri menanyakan terkait kinerja terdakwa Lugiman saat masih menjabat Kades. Kemudian hakim mendapat jawaban yang cukup mencengangkan karena TPK desa tak difungsikan.
“Bapak Ibu ini kan termasuk TPK, masa iya nggak pernah dilibatkan. Terus fungsinya apa kalau semua kegiatan dihandle Kades?” tanya hakim Bakri.
Para saksi pun mengaku pasrah lantaran pasca ditunjuk menjadi TPK memang tak bisa banyak berbuat. Hanya beberapa kali disuruh tanda tangan. Termasuk tak pernah mendapatkan honor sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, jaksa Sunarto membeberkan, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2018 lalu saat terdakwa Lugiman menjabat sebagai Kades. Pada tahun tersebut, Desa Legok mendapat Dana Desa (DD) sekitar Rp 1,2 milliar.
Dana sebesar itu dialokasikan untuk 16 kegiatan pembangunan desa. Tapi diduga ada 8 kegiatan pemberdayaaan masyarakat, dilaksanakan secara sendirian tanpa melibatkan TPK yang telah dibentuk.
Bahkan, ada beberapa kegiatan atau pekerjaan pembangunan desa yang tidak selesai dilaksanakan dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan penghitungan sementara, dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp343 juta.
Atas perbuatannya ini, terdakwa Lugiman dijerat Pasal 2 ayat 1 (primer) dan Pasal 3 (subsider) jo Pasal 18 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ