KENDAL (jatengtoday.com) – Sepeninggal Kepala Desa (Kades) Jumarno, yang tutup usia pada Selasa, 19 November 2024 lalu, Desa Protomulyo, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah terus bergejolak. Satu demi satu carut-marut pengelolaan dan pelayanan Pemerintah Desa (Pemdes), serta ulah nakal oknum-oknumnya mulai mengemuka.
Salah satu yang paling menonjol, terkait Program Ketahanan Pangan. Warga mempertanyakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Ketahanan Pangan Desa, yang sudah bergulir sedari pasca-pandemi, 2022 silam. Mereka meminta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ketahanan pangan.
Menurut warga, Desa Protomulyo tidak memiliki struktur kepengurusan yang sah untuk mengelola program ketahanan pangan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dana ketahanan pangan tidak digunakan secara efektif, efisien, dan tepat manfaat.
Selain itu, warga juga mempertanyakan penggunaan tanah fasilitas umum (fasum) milik Perumahan Kaliwungu Indah oleh pemerintah desa. Mereka mengklaim bahwa tanah tersebut telah ditempati untuk lokasi ketahanan pangan oleh pemdes tanpa izin yang sah.
Mantan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Protomulyo, periode pertama, Jalu Ananto Nugroho mengaku tidak habis pikir, karena anggaran ketahanan pangan yang mencapai Rp 266 juta atau lebih dari seperempat miliar rupiah itu tidak ada LPJ-nya.
“Yang kami tahu, anggaran sebesar itu untuk budidaya ikan lele. Entah seperti apa dan bagaimana hasilnya, tidak banyak warga yang tahu, apalagi merasakannya,” ujar Jalu.
Bahkan, menurut warga Perumahan Kaliwungu Indah, RT 07/RW 10 ini, penetapan struktur kepengurusan Ketahanan Pangan itu sangat kacau dan asal-asalan. Adapun susunan kepengurusan tersebut adalah Ketua Ragil Safrudin, Sekretaris Andika, Bendahara Juweni, Pelaksana Kegiatan Sudarsono, dan satu orang karyawan, Suwito.
Pelaksana Kegiatan Sudarsono tidak lain merupakan Kepala Dusun (Kadus) III yang memangku wilayah di tiga RW, yaitu RW 09-RW 10-RW 11.
“Sudarsono itu dikenal warga sebagai orang kepercayaan mantan Kades Jumarno,” ungkapnya.
Jalu menambahkan, Kewilayahan RW 09 sendiri meliputi Perumahan Kaliwungu Permai, sedangkan RW 10 dan RW 11 berada di Perumahan Kaliwungu Indah.
Tak kalah bereaksi, Ketua RW 11 Joko Timur merasakan banyak kejanggalan yang terjadi di lingkungannya, yang notabene berada di bawah kewilayahan Kadus III Sudarsono.
Selama ini, banyak penyaluran bantuan pemerintah yang tidak melalui mekanisme yang semestinya. Bukan by name by address, oleh Kadus Sudarsono, bantuan dijatuhkan ke masing-masing Ketua RT.
Belum lagi kejanggalan soal tanah fasum Perumahan Kaliwungu Indah yang dijadikan lokasi ketahanan pangan, yang menurut Kadus Sudarsono sebagai hasil tukar guling dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pangeran Juminah.
“Alasannya, agar warga Perumahan Kaliwungu Indah yang meninggal bisa dimakamkan di TPU Pangeran Juminah,. Padahal, selama ini warga sini sudah biasa dimakamkan di sana,” tuturnya.
Joko Timur mencatat, yang paling “aneh” adalah saat penyerahan uang insentif ketua RT/RW yang seharusnya dilakukan di balai desa, oleh Sudarsono diakali dilakukan di rumah tinggalnya.
“Jadi, selain tanda tangan penerimaan insentif, kami para ketua RT/RW juga diminta tanda tangan sekali lagi untuk mendukung Sudarsono, yang diketahui ikut maju dalam pencalonan di Pemilihan Antar-Waktu (PAW) Kades Protomulyo,” bebernya.
Tapi, kala itu, Joko tegas menolak membubuhkan tanda tangannya yang kedua, untuk kepentingan politis pribadi Sudarsono tersebut.
Ditemui terpisah, Ahad (2/3/2025) malam, Ragil Safrudin secara blak-blakan mengaku bahwa sepengetahuannya struktur kepengurusan ketahanan pangan tanpa didasari legalitas atau surat keputusan (SK) dari kepala desa. Bahkan, penunjukan dirinya sebagai Ketua Ketahanan Pangan Desa Protomulyo merupakan hasil “comotan” oleh mantan Kades Jumarno dan Kadus III Sudarsono.
“Terus terang, saya tidak tahu-menahu dan tidak pernah dilibatkan apapun terkait ketahanan pangan. Sebagai ketua, saya juga tidak tahu nama-nama yang ada di struktur kepengurusannya,” cetus Ragil, serius.
Atas segala carut-marut dan kenakalan oknum-oknum Pemdes Protomulyo itu, warga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ketahanan pangan. Warga juga meminta pemerintah desa untuk mengembalikan tanah fasum milik Perumahan Kaliwungu Indah.
Sejauh ini, Pemdes Protomulyo belum memberikan tanggapan atas keresahan dan pertanyaan warga. Termasuk belum adanya tanggapan atas surat resmi yang mempertanyakan LPJ Ketahanan Pangan dari salah seorang warga RW 09 Perumahan Kaliwungu Permai kepada Pemdes Protomulyo yang telah diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Kades Jariyah, 8 Januari 2025 lalu.
Warga sangat berharap, Pemdes Protomulyo segera mengambil tindakan untuk memenuhi kebutuhan warga dan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ketahanan pangan. Termasuk membenahi dalam memberikan pelayanan yang terbaik dan bertanggung jawab kepada masyarakat. (*)
