BABEL (jatengtoday.com) – Lagi-lagi terjadi kasus intimidasi terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugas peliputan. Kali ini menimpa jurnalis Antoni Ramli, jurnalis Bangka Pos saat meliput kedatangan Kepala Kejaksaaan Republik Indonesia, ST Burhanudin ke Bangka Belitung pada Rabu (27/7/2022) lalu.
Ironisnya, tidak hanya menghalangi kerja jurnalistik, tapi jurnalis tersebut malah justru diajak berkelahi oleh salah seorang staf Kejati Babel.
Buntut intimidasi tersebut, puluhan jurnalis dari sejumlah daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang terhimpun dalam organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan lainnya, mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel untuk melakukan aksi, Jumat (29/7/2022).
Ketua AJI Kota Pangkalpinang, Barliyanto mengecam keras perlakuan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas tersebut. “Hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Sebab jurnalis menjalankan tugas dilindungi Undang-Undang Pers,” tegasnya, dalam keterangan pers yang diterima Jumat (29/2022).
Dia menyayangkan hingga saat ini masih sering ditemukan sikap pejabat publik yang menolak peliputan jurnalis. Sedangkan jurnalis adalah intrepretasi masyarakat. Hal ini menunjukkan kurang terbukanya para pejabat publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
“Pejabat negara dibayar menggunakan uang rakyat. Masyarakat perlu mengetahui apa yang telah mereka lakukan. Bukankah selama ini kinerja pemerintah bisa diketahui masyarakat disampaikan oleh media?” tegasnya.
Menurutnya aneh apabila pejabat publik yang disebut pelayan rakyat, tapi tidak boleh diliput. “Masyarakat tidak boleh tahu apa yang dikerjakan pelayannya. Padahal sudah jelas, menghalangi kerja jurnalis bisa diancam pidana dalam UU Pers dengan ancaman denda Rp 500 juta dan 2 tahun penjara,” terang Barly.
Hal senada disampaikan Ketua PWI Bangka Belitung, M Fhaturachman. Dia juga menyayangkan masih terjadinya tindakan intimidasi oleh suatu institusi pemerintah. “Kami sebagai wartawan/ jurnalis datang untuk meliput, bukan berkelahi layaknya atlet MMA,” ujarnya.
BACA JUGA: Usai Menulis Pelecehan Seksual Pejabat, Rumah Jurnalis Ini Diteror Preman
Sementara Ketua IJTI Babel, Joko Setiawanto, menegaskan terjadinya kasus ini menunjukkan bahwa kemerdekaan pers hingga saat ini masih terbelenggu. “Memang, antara teman kami dan perusahaan sudah saling memaafkan. Namun sebagai wadah konstituen atau organisasi profesi, kami mendukung aksi ini supaya oknum tersebut bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.
BACA JUGA: Pelecehan Seksual Suporter Sepak Bola terhadap Jurnalis Perempuan di Yogyakarta
Dalam aksi solidaritas tersebut, puluhan massa minta supaya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel dapat hadir menemui massa untuk minta maaf kepada semuanya. Namun hanya diwakili Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Babel, Basuki Rahmat.
Selain itu, tiga organisasi profesi jurnalis/wartawan menyerahkan surat pernyataan dan sejumlah spanduk kepada petugas keamanan sebagai tanda kekesalan massa tidak hadirnya Kajati Babel. Mengakhiri aksi puluhan massa menyanyikan lagu Bagimu Negeri, bahwa solidaritas dan kecintaan terhadap tanah air terus diperjuangkan melalui karya tulisan dan pikiran melalui media selaku salah satu pengontrol kebijakan pemerintah.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Bangka Belitung, Basuki Raharjo menjelaskan bahwa Kajati Babel tidak ada di kantor karena sedang melaksanakan tugas luar daerah, sehingga tidak bisa hadir langsung menemui massa.
“Tadi sudah kami upayakan untuk video call, sesuai keinginan kawan-kawan semuanya untuk minta maaf langsung, tapi tidak nyambung juga. Maka dari itu, kami minta maaf. Apa yang disampaikan dalam aksi damai ini akan kami tindaklanjuti ke atasan,” ujarnya. (*)