Kamis, Januari 21, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Jual Obat Ilegal di Online, Warga Pedurungan Semarang Ditangkap

Tidak menutup kemungkinan, ada lagi tersangka yang akan dijerat dalam perkara itu.

Andika Prabowo oleh Andika Prabowo
Selasa, 10 Juli 2018
di PERISTIWA
Reading Time: 2min read
Ternyata obat itu tidak memiliki izin dari BPOM

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono dan jajaran saat menunjukkan barang bukti obat-obatan ilegal yang disita. Foto: andika prabowo.

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – HN, warga Pedurungan Kota Semarang ditangkap jajaran petugas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Ia diringkus lantaran menjual obat-obatan ilegal karena tidak memiliki izin dari Balai POM.

Penangkapan HN dilakukan di salah satu ruko di Pedurungan, Kota Semarang, 3 Juli lalu. Ia ditangkap saat melakukan transaksi penjualan obat kepada konsumen.
“Informasi awal dari masyarakat yang membeli obat dari instagram. Ternyata obat itu tidak memiliki izin dari BPOM,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono, Selasa (10/7).

Hendra menambahkan, dari informasi itu pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, diungkap peredaran obat dan barang kosmetik ilegal itu.
“Kami amankan ribuan obat dan produk kosmetik ilegal dari tangan tersangka. Jumlahnya ribuan, dengan 158 item,” tambahnya.

Barang-barang tersebut dijual tersangka melalui online dan offline. Pembelinya banyak berasal dari luar daerah.
“Semua barang yang dijual itu tidak ada izin BPOM sehingga sangat berbahaya kalau digunakan tanpa resep dokter,” tegasnya.

Pihaknya masih terus mendalami kasus itu. Tidak menutup kemungkinan, ada lagi tersangka yang akan dijerat dalam perkara itu.
“Kami terus lakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah,” ucapnya.

Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 106 ayat 1 dalam undang-undang yang sama.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 huruf i dalam undang-undang yang sama tersebut.
“Ancaman pidananya cukup tinggi, yakni 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran,” pungkasnya. (andika prabowo)

editor: ricky fitriyanto

Trending Topic: balai pomDitreskrimsus Polda JatengheadlineObat-obatan ilegaltanpa resep dokter
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

PPKM akan Diperpanjang sampai 8 Februari

21 Januari 2021
ATM Bank Jateng di Sritex Sukoharjo Resmi Dioperasikan

ATM Bank Jateng di Sritex Sukoharjo Resmi Dioperasikan

21 Januari 2021
Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Vaksinasi Mandiri

Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Vaksinasi Mandiri

21 Januari 2021
Anthony Ginting Kandas, Indonesia Sisakan Satu Tunggal Putra di Thailand Open II

Anthony Ginting Kandas, Indonesia Sisakan Satu Tunggal Putra di Thailand Open II

21 Januari 2021
Tiba di Adi Soemarmo, Pengungsi Gempa Sulbar Langsung Dibawa ke Solo Techno Park

Tiba di Adi Soemarmo, Pengungsi Gempa Sulbar Langsung Dibawa ke Solo Techno Park

21 Januari 2021
Pengusaha Ingin Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Jokowi: Kenapa Tidak?

Pengusaha Ingin Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Jokowi: Kenapa Tidak?

21 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1074 share
    Share 430 Twit 269
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    972 share
    Share 389 Twit 243
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2715 share
    Share 1086 Twit 679
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    873 share
    Share 349 Twit 218
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2722 share
    Share 1089 Twit 681
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk