SEMARANG (jatengtoday.com) – HN, warga Pedurungan Kota Semarang ditangkap jajaran petugas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Ia diringkus lantaran menjual obat-obatan ilegal karena tidak memiliki izin dari Balai POM.
Penangkapan HN dilakukan di salah satu ruko di Pedurungan, Kota Semarang, 3 Juli lalu. Ia ditangkap saat melakukan transaksi penjualan obat kepada konsumen.
“Informasi awal dari masyarakat yang membeli obat dari instagram. Ternyata obat itu tidak memiliki izin dari BPOM,” kata Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Moh Hendra Suhartiyono, Selasa (10/7).
Hendra menambahkan, dari informasi itu pihaknya melakukan pemantauan dan penyelidikan. Dari penyelidikan itu, diungkap peredaran obat dan barang kosmetik ilegal itu.
“Kami amankan ribuan obat dan produk kosmetik ilegal dari tangan tersangka. Jumlahnya ribuan, dengan 158 item,” tambahnya.
Barang-barang tersebut dijual tersangka melalui online dan offline. Pembelinya banyak berasal dari luar daerah.
“Semua barang yang dijual itu tidak ada izin BPOM sehingga sangat berbahaya kalau digunakan tanpa resep dokter,” tegasnya.
Pihaknya masih terus mendalami kasus itu. Tidak menutup kemungkinan, ada lagi tersangka yang akan dijerat dalam perkara itu.
“Kami terus lakukan pendalaman, tidak menutup kemungkinan tersangka bertambah,” ucapnya.
Akibat perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis. Ia dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 106 ayat 1 dalam undang-undang yang sama.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 huruf i dalam undang-undang yang sama tersebut.
“Ancaman pidananya cukup tinggi, yakni 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran,” pungkasnya. (andika prabowo)
editor: ricky fitriyanto