SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara dangdutan yang digelar di tengah pandemi Covid-19 dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, telah lengkap atau P-21.
“Iya, benar. Berkas perkara tersebut telah P-21,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).
Dengan lengkapnya berkas tersebut, penyidik Polda Jateng selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
Sebelumnya, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan tanpa mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.
Padahal posisinya masih masa pandemi Covid-19, sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan.
Pasca ditetapkan tersangka, Wasmad mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak. Secara terbuka, dia mengaku telah menggelar konser dangdut secara besar-besaran dihadiri ribuan orang.
Dalam kasus ini, Wasmad disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP. (*)
editor: ricky fitriyanto