Jumat, Maret 5, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

JPU Nyatakan Berkas Perkara Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Lengkap

Selanjutnya penyidik akan segera melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka.

Baihaqi oleh Baihaqi
Rabu, 21 Oktober 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Gelar Dangdutan saat Pandemi, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan. ANTARA/Istimewa

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara dangdutan yang digelar di tengah pandemi Covid-19 dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, telah lengkap atau P-21.

“Iya, benar. Berkas perkara tersebut telah P-21,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2020).

Dengan lengkapnya berkas tersebut, penyidik Polda Jateng selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

Sebelumnya, Wasmad ditetapkan sebagai tersangka karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan tanpa mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Padahal posisinya masih masa pandemi Covid-19, sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan.

Pasca ditetapkan tersangka, Wasmad mengaku bersalah dan meminta maaf kepada semua pihak. Secara terbuka, dia mengaku telah menggelar konser dangdut secara besar-besaran dihadiri ribuan orang.

Dalam kasus ini, Wasmad disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Dangdutan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi SusiloKejati JatengWakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

PKB Usul Coblosan Pilpres-Pileg Digelar Januari 2024

PKB Usul Coblosan Pilpres-Pileg Digelar Januari 2024

5 Maret 2021
Demo Mahasiswa Papua di Semarang Dibubarkan Paksa Polisi

Demo Mahasiswa Papua di Semarang Dibubarkan Paksa Polisi

5 Maret 2021
Sempat Dirawat, Bayi Gajah yang Terjebak Lumpur Akhirnya Mati

Sempat Dirawat, Bayi Gajah yang Terjebak Lumpur Akhirnya Mati

5 Maret 2021
Heboh Seruan Benci Produk Asing, Jokowi: Gitu Saja Ramai!

Heboh Seruan Benci Produk Asing, Jokowi: Gitu Saja Ramai!

5 Maret 2021
Kecelakaan Helikopter Militer Turki Tewaskan 10 Orang

Kecelakaan Helikopter Militer Turki Tewaskan 10 Orang

5 Maret 2021
Mason Mount Tambah Derita Liverpool di Anfield

Mason Mount Tambah Derita Liverpool di Anfield

5 Maret 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    4064 share
    Share 1626 Twit 1016
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6508 share
    Share 2603 Twit 1627
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4433 share
    Share 1773 Twit 1108
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    816 share
    Share 326 Twit 204
  • Sempat Jadi Terdakwa Kasus Dana Talangan, Antonius Andy Kini Dinyatakan Bebas Murni oleh MA

    539 share
    Share 216 Twit 135
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk