Minggu, Februari 28, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Jokowi Segera Cabut Keppres Pemberhentian Anggota KPU Evi Novida

Pertimbangan Jokowi untuk mencabut Keppres itu dilandasi pada sifat Keppres yang administratif.

Jateng Today oleh Jateng Today
Jumat, 7 Agustus 2020
di POLITIK
Reading Time: 3min read
Terbit Keppres, Komisioner KPU Evi Novida Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Evi Novida Ginting Manik ANTARA/Boyke Ledy Watra

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Presiden Joko Widodo akan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P/2020 tentang pemberhentian secara tidak hormat anggota KPU periode 2017-2022, Evi Novida Ginting.

“Presiden menghargai dan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan memutuskan untuk tidak banding. Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN,” kata staf khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).

Menurut dia, pertimbangan Jokowi untuk mencabut Keppres itu dilandasi pada sifat Keppres yang administratif.

“Keppres semata-mata hanya untuk memformalkan putusan DKPP. Keppres Nomor 34/P/2020 soal pemberhentian Evi Novida diterbitkan berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan di keppres,” kata dia.

Jokowi, menurut dia, juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu.

“Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN, substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP,” kata Purwono.

Pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan Novida terhadap Keppres 34/P/2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020.

Dalam putusannya majelis hakim PTUN Jakarta membuat lima keputusan terhadap dia selaku penggugat dan Jokowi sebagai tergugat yaitu:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P/2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020
  3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 pada 23 Maret 2020
  4. Mewajibkan tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan pengugat sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum diberhentikan
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 332.000.

Novida dipecat dari jabatannya sebagai anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra. Selain itu, DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada ketua dan empat anggota lain KPU.

DKPP menilai dia seharusnya memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpatuhan hukum dan ketidakadilan penetapan hasil pemilu, mengingat jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu.

Sanksi etik berupa peringatan keras disertai pemberhentian dari Koordinator Divisi, merupakan kategori pelanggaran kode etik berat yang menunjukkan kinerja dia tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selanjutnya Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi Novida Ginting Manik secara tidak hormat dari jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: dewan kehormatan penyelenggara pemiluDKPPEvi Novida DiberhentikanEvi Novida GintingJokowi Batalkan Pemberhentian Evi Novidakeppres pemberhentianKomisioner KPU Evi Novida
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Jubir Bantah Gubernur Nurdin Abdullah Terjaring OTT

KPK Sita Uang Rp 2 Miliar terkait OTT Gubernur Sulsel

28 Februari 2021
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

28 Februari 2021
Gunung Merapi Keluarkan Lava Pijar Sejauh 1.500 Meter

Sabtu Malam, Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1.000 Meter

27 Februari 2021
Penasehat ahli DPP Golkar Henry Indraguna

Henry Indraguna Dukung Dave Laksono Jadi Ketum Kosgoro

27 Februari 2021
Menang 14 Laga Beruntun, City Makin Menjauh dari MU

Menang 14 Laga Beruntun, City Makin Menjauh dari MU

27 Februari 2021
Penolakan-Serikat-Pekerja-Pegadaian

Pita Hitam Tanda Keprihatinan Karyawan Pegadaian

27 Februari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    3678 share
    Share 1471 Twit 920
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6399 share
    Share 2560 Twit 1600
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    739 share
    Share 296 Twit 185
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4337 share
    Share 1735 Twit 1084
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2859 share
    Share 1144 Twit 715
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk