in

Johnny Plate Tersangka Korupsi, Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya di hadapan awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023). (foto: bpmi setpres/lukas)

JAKARTA (jatengtoday.com) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam kasus hukum yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Kepala Negara juga meminta agar semua pihak harus menghormati proses hukum yang berlaku.

“Ya kita harus menghormati proses hukum yang ada,” kata Presiden dalam keterangannya di hadapan awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Dalam keterangan Biro Pers Sekretariat Kepresidenan, Kepala Negara juga meyakini bahwa Kejaksaan Agung bekerja dan bertindak secara profesional dalam menangani kasus tersebut. Kejagung juga dinilai akan transparan dalam menangani kasus hukum tersebut.

“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus hukum ini,” ungkapnya.

Terkait jabatan Plate sebagai Menkominfo, Presiden menyebut bahwa ia telah menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sebagai pelaksana tugas (plt).

“Plt-nya Pak Menko Polhukam,” tandasnya.

Pada 17 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) telah menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Penetapan tersangka Johnny G. Plate atau JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Johnny dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G. (*)