in

Jika Perda ini Diberlakukan, Pemkot Semarang Dinilai Menistakan Pancasila

Pancasila memerintahkan semua manusia untuk saling tolong menolong, membantu orang yang kelaparan, maupun siapapun yang menderita. Perda ini memidanakan orang yang menyumbang di jalan..  

Pendiri Rumah Pancasila, Yosep Parera. (instagram)

SEMARANG (jatengtoday.com) – Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 yang memuat bahwa orang memberi sumbangan kepada pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) bisa dikenakan pidana dan sanksi Rp 1 juta mendapat kritik keras dari masyarakat.

Perda ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Kritik keras tersebut  disampaikan oleh komunitas pemerhati dan klinik hukum “Rumah Pancasila” yang didirikan oleh advokat senior Yosep Parera.

Melalui akun instagram @rumahpancasila_klinikhukum, Yosep menegaskan bahwa Pancasila memerintahkan kepada kita untuk memberikan kehidupan kepada setiap makhluk ciptaan tuhan.

“Kucing, anjing, binatang apapun, apalagi manusia sebagai makhluk yang paling suci dan mulia di muka bumi. Maka ketika ada orang yang kelaparan, kehausan, berada dalam penderitaan, kita wajib menolong. Itu perintah Pancasila. Kalau Anda bersumpah untuk menjalankan Pancasila dan UUD 1945, maka aturan (Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014) ini tidak boleh ada. Aturan ini sebuah penistaan terhadap Pancasila, sebuah penistaan terhadap UUD 1945,” tegasnya.

Dia sangat mengkritik penerapan Perda tersebut yang akan mempidanakan orang-orang yang menyumbang PGOT di jalanan. “Dalam Pasal 24 ayat 1 yang melarang sumbangan dan Pasal 30 yang memberikan denda Rp 1 juta atau 3 bulan kurungan bagi pemberi sumbangan,” ungkapnya.

Perda ini, menurutnya, bertentangan dengan Pancasila. “Setiap hari Anda berusaha untuk menjadi manusia. Menjaga bangsa dan negara. Mewujudkan keadilan sosial. Tetapi Anda (pemerintah dan DPRD) tidak tidak paham cara membuat aturan,” ujarnya.

BACA JUGA: Memberi Uang kepada Pengemis Bisa Terjerat Pidana

Maka dari itu, jika Perda ini diterapkan, pihaknya dengan tegas akan melawan Perda ini untuk turun ke jalan melakukan aksi kegiatan amal di jalanan dengan menggerakkan mahasiswa. “Memberikan PGOT makanan dan sumbangan di pinggir jalan. Kita akan lihat apakah kami disanksi atau tidak. Saya menyatakan akan bertanggungjawab penuh atas aksi ini nanti,” jelasnya.

Yosep dengan tegas jika Perda ini diberlakukan, maka Pemerintah Kota Semarang sama saja telah menistakan Pancasila.

Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Heroe Soekandar, berdalih bahwa tidak ada larangan memberikan sumbangan, apalagi penistaan kepada Pancasila. Dia menjelaskan bahwa Penegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 adalah upaya memfasilitasi warga Kota Semarang agar memberikan sumbangan tepat sasaran.

“Jadi kami mengarahkan agar bantuan yang diberikan masyarakat lebih tepat sasaran,” ungkapnya, Selasa (20/9/2022).

Heroe berpikiran bahwa apabila dermawan terus menerus memberikan sumbangan di jalanan justru tidak mendidik PGOT. “Kami mengusahakan agar masyarakat lebih tertib. Terkait aturan ini ada dua Perda, yakni Perda larangan memberikan sesuatu pada PGOT di jalanan dan Perda ketertiban umum,” terang dia.

Dia menilai selama ini gelandangan dan orang terlantar justru menjadikan aktivitas mengemis sebagai pekerjaan. Dinas Sosial sendiri dalam penanganan PGOT, lanjut dia,  akan menjalankan program Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat (RSBM) mulai tingkat RT/RW.

“Kami bukan tidak peduli rakyat kecil. Kami sedang menjalankan program Rehabilitasi Sosial Berbasis Masyarakat (RSBM). Program tersebut dilakukan oleh masyarakat sendiri, di mana masyarakat yang mampu membantu yang kurang mampu,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Heroe, pihaknya akan mulai menjalankan program Jum’at berkah. Melalui program tersebut warga bisa menyumbangkan secara langsung entah makanan atau apapun. “Program ini juga menyasar semua tempat ibadah lintas agama dengan konsep yang sama,” ujar dia.

Sebagaimana sosialisasi sebelumnya, Dinas Sosial Kota Semarang bakal memberlakukan sanksi mulai 1 Oktober 2022 kepada orang yang memberikan sumbangan berbentuk apapun kepada pengemis, anak jalanan, pengamen, maupun orang terlantar. (*)