Kamis, Januari 28, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Jepang Larang Masuk Pendatang dari 49 Negara, Indonesia Salah Satunya

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 3 April 2020 pukul 00:00 waktu Jepang.

Jateng Today oleh Jateng Today
Kamis, 2 April 2020
di POLITIK
Reading Time: 2min read
Dua Warga Australia Penumpang Diamond Princess Terinfeksi Corona

Presiden Princess Cruises Jan Swartz membentuk hati dengan kedua tangannya ke arah kapal pesiar Diamond Princess, saat penumpang turun dari kapal setelah karantina, akibat penularan virus korona baru (COVID-19) di dermaga di Yokohama, Jepang, Kamis (20/2/2020), dalam gambar yang didapatkan dari video di media sosial. ANTARA/Princess Cruises via Reuters

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Pemerintah Jepang menolak masuk warga 49 negara, termasuk Indonesia, untuk pencegahan virus corona tipe baru atau Covid-19, mulai 3 April 2020 pukul 00.00.

Melalui kebijakan terkait perlintasan orang yang dirilis pada 1 April 2020, semua warga negara asing yang pernah berada atau berkunjung di negara-negara tersebut termasuk Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum tiba di Jepang tidak diizinkan masuk ke Jepang kecuali dalam kondisi darurat.

“Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 3 April 2020 pukul 00:00 waktu Jepang, serta berlaku juga bagi pendatang yang berangkat dari Indonesia sebelum kebijakan ini mulai diberlakukan, serta tiba di Jepang setelah kebijakan dimulai,” demikian keterangan tertulis Kedutaan Besar Jepang di Indonesia melalui situs resminya, Kamis (2/4/2020).

Untuk pengecualian, kebijakan ini tidak diterapkan bagi WNI dengan status penduduk tetap, memiliki suami/istri warga negara Jepang, memiliki suami/istri penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal tetap yang meninggalkan Jepang dan mengisi izin masuk kembali (re-entry permit) sampai dengan 2 April 2020.

Namun, apabila dia keluar dari Jepang setelah 3 April 2020, maka tidak dapat masuk kembali ke Jepang.

Penduduk yang memiliki status Tokubetsu Eijyuu-sha atau penduduk tetap khusus, bukan objek penolakan masuk ke Jepang.

WNI yang masuk pada kategori yang dikecualikan saat tiba di Jepang akan diminta menjalani tes PCR di bandara ketibaan, melakukan karantina mandiri di tempat yang ditunjuk oleh kepala kantor karantina selama 14 hari serta pemeriksaan kesehatan di otoritas kesehatan.

Kemudian, mereka juga tidak boleh menggunakan sarana transportasi umum dari bandara ke tempat karantina tersebut.

Selain kebijakan tersebut, pemerintah Jepang juga menangguhkan penerapan bebas visa (visa waiver), visa berdasarkan perjanjian yang berkaitan dengan APEC Business Travel Card (ABTC), serta seluruh visa yang diterbitkan Kedubes/Konsulat Jepang sebelum 2 April 2020. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: larangan masuk Jepangwisata JepangWNA Dilarang Masuk Jepang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes, Kepala Daerah Lalai Bisa Diberhentikan

Mendagri Ingin Gubernur Tingkatkan Pemenuhan Hak Anak

28 Januari 2021
Rekonstruksi Kasus Penembakan Pengusaha Solo, Tersangka Lupa Saat Peragakan Adegan

Rekonstruksi Kasus Penembakan Pengusaha Solo, Tersangka Lupa Saat Peragakan Adegan

28 Januari 2021
Kapolri Paparkan “Commander Wish”, Siapkan Program 100 Hari Kerja

Kapolri Paparkan “Commander Wish”, Siapkan Program 100 Hari Kerja

28 Januari 2021
Bupati Pekalongan Terbitkan Maklumat Ibadah saat Pandemi Covid-19

Pemkot Pekalongan Usul Exit Tol Bojong Difungsikan

28 Januari 2021
Jalan Tembus Diresmikan, Keluar Tol Boyolali Bisa Langsung ke Jalan Lingkar

Jalan Tembus Diresmikan, Keluar Tol Boyolali Bisa Langsung ke Jalan Lingkar

28 Januari 2021
Dugaan Malapraktik RS Swasta di Semarang, Pasien Diduga Di-covid-kan

Diduga Covidkan Pasien, LP2K Desak RS Telogorejo Transparan

28 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2972 share
    Share 1189 Twit 743
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5813 share
    Share 2325 Twit 1453
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3876 share
    Share 1550 Twit 969
  • Ada Wahana Ice Skating di Mal Tentrem, Pakai Es Asli

    1050 share
    Share 420 Twit 263
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2463 share
    Share 985 Twit 616
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk