SEMARANG (jatengtoday.com) – Anggota DPRD Jateng terpilih Bambang Kusriyanto menyambut baik ajakan Gubernur Ganjar Pranowo untuk mewujudkan pemerintahan yang berintegritas dan bersih. Hanya saja, Bambang mengingatkan, antara lembaga eksekutif dan legislatif memiliki kedudukan yang setara. Sehingga keduanya harus saling menghormati.
“Kalau bicara harus tertib, harus disiplin tentang waktu, berkomunikasi, itu kan dari diri kita. Baru kita mengajak yang lain. Saya kira lembaga ini harus saling menghormati antara eksekutif dan legislatif,” ujar Bambang usai menghadiri Silaturahmi Anggota DPRD Jateng Terpilih Periode 2019-2024 dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Senin (2/9/2019) di gedung Gradhika Bakti Praja.

Besok, 120 anggota DPRD Jateng akan dilantik di Gedung Berlian. Di awal masa jabatan, pembahasan APBD Jateng 2020 akan menjadi pekerjaan pertama para legislator tersebut.
Pria yang akrab disapa Bambang Kribo tersebut menambahkan, usai dilantik, akan ada pimpinan sementara yang bertugas memfasilitasi pembuatan draf tata tertib (tatib) DPRD Jateng. “Pembahasan tatib itu nanti diwakili masing-masing fraksi,” ujar politisi yang terpilih sebagai Ketua Sementara DPRD Jateng tersebut.
Menurut dia, setelah tatib selesai dibuat, pihaknya akan menunggu pimpinan definitif diputuskan oleh DPP masing-masing. Setelah itu, akan dilakukan pelantikan pimpinan DPRD Jateng. Berikutnya, akan ada penentuan alat kelengkapan dewan, yaitu pimpinan komisi dan badan.
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Semarang itu menargetkan pembentukan komisi dan pimpinannya rampung bulan ini.
“Kalau teman-teman bisa diajak musyawarah dengan cepat, saya kira September selesai karena kita punya tanggung jawab membahas APBD 2020. Kan perhitungannya sudah jelas, PDI Perjuangan berapa kursi, PKB berapa, kemudian Golkar berapa dan seterusnya,” ujar Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jateng tersebut.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Jateng Urip Sihabudin mengatakan politisi Bambang Kusriyanto (PDI Perjuangan) dan Sukirman (PKB) telah ditetapkan sebagai pimpinan DPRD Jateng sementara.
Menurutnya, sebelum ditetapkan pimpinan dewan definitif, maka untuk sementara ditunjuk pimpinan dewan sementara.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 165 Ayat 1 tentang Pemerintah Daerah, pimpinan dewan sementara diisi oleh peraih suara pemilu 2019 terbanyak pertama dan kedua,” katanya disela gladi bersih pelantikan 120 anggota DPRD Jateng baru di Gedung Berlian, Senin (2/9/2019).
Menurutnya, kedua nama tersebut direkomendasikan oleh PDI Perjuangan dan PKB. (adv)