MALANG (jatengtoday.com) – Jasa penitipan hewan peliharaan di Kota Malang, Jawa Timur, kebanjiran order seiring dengan peningkatan permintaan pelayanan dari masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2022 dari wilayah tersebut ke berbagai daerah.
Pemilik jasa penitipan hewan peliharaan Oscat Cat House, Sri Rahayu mengatakan, pada mudik Lebaran 2022 kuota yang disediakan pada usaha jasa penitipan hewan miliknya tersebut telah penuh.
“Untuk tahun lalu tidak banyak, hanya berkisar 30 ekor kucing saja yang dititipkan. Karena memang saat itu masih belum diperbolehkan mudik. Untuk saat ini mencapai 70 ekor yang dititipkan kepada kami,” kata Sri, Kamis (28/4/2022).
Sri menjelaskan, menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah kali ini, ada kurang lebih 70 ekor kucing yang dititipkan pada rumah penitipan hewan yang berada di Jalan Anggrek Vanda, Kota Malang, tersebut.
Menurut dia, rumah penitipan hewan miliknya tersebut menyediakan tiga jenis kelas penitipan yakni reguler dengan tarif paling murah sebesar Rp25.000 per hari, kemudian kelas premium Rp30.000 per hari dan VIP dengan tarif Rp43.000 per hari.
Ia menambahkan perbedaan dari kelas-kelas yang ditawarkan tersebut adalah untuk premium dan VIP adalah ukuran kandang dan ruangannya. Untuk kelas premium dan VIP akan menggunakan kandang berukuran lebih besar dan ditempatkan pada ruangan berpendingin.
“Para pelanggan itu menyewa jasa penitipan hewan peliharaan rata-rata selama sepuluh hari, sampai tanggal 8-9 Mei 2022,” ujarnya.
Para pelanggan yang menggunakan jasa Oscat Cat House, kebanyakan berasal dari wilayah Jakarta, Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kalimantan. Para pemilik yang akan menggunakan jasa penitipan hewan hanya perlu menyediakan makanan kucing miliknya saja.
“Pemilik menyediakan makanannya saja, untuk keperluan lainnya kami siapkan. Beberapa pengguna jasa ada yang pelanggan lama, namun juga ada pelanggan baru,” katanya.
Bagi para pemilik hewan yang akan menitipkan kucing peliharaannya, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah memastikan bahwa kondisi kucing sehat dan bebas kutu.
Persyaratan itu bertujuan agar saat berada di dalam rumah penitipan, perawatan hewan peliharaan akan lebih mudah dan tidak menularkan penyakit kepada hewan-hewan lainnya. Selain itu, para pemilik juga harus membayar uang muka minimal 50 persen.
“Untuk makanan biasanya langsung dari pemiliknya. Tetapi kami juga menyediakan jika kehabisan makanan. Hanya saja pemilik harus menambah biaya,” katanya.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Pemerintah memperkirakan sekitar 85 juta orang akan melakukan mudik pada Lebaran 2022.
Dengan adanya kebijakan untuk memperbolehkan mudik Lebaran 2022 tersebut, diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap perekonomian khususnya di sejumlah daerah yang ada di Indonesia. (ant)