SEMARANG (jatengtoday.com) — Oknum pengacara di Kota Semarang diduga memaksa pacarnya untuk menggugurkan janin berusia tiga bulan hasil hubungan di luar nikah.
Dwi Apriyanto selaku kuasa hukum perempuan yang menjadi korban mengungkapkan, pemaksaan aborsi itu terjadi pada November 2021.
Awalnya korban diajak ketemuan di salah satu hotel Semarang untuk membahas masa depan hubungannya dengan oknum pengacara tersebut. Korban dijanjikan bakal dinikahi tapi syaratnya harus mengaborsi kandungannya.
Di lokasi itu ternyata pacar korban sudah mengajak seseorang yang mengaku sebagai dokter. Korban dipaksa meminum obat dan keesokan harinya merasa sakit pada bagian perut hingga berujung keguguran.
“Saat keguguran itu kan posisi korban lemas, sempat tidak sadar juga di kamar hotel. Mirisnya, setelah sadar, korban disuruh pulang sendiri sama pacarnya,” ujar Dwi, Senin (1/8/2022).
Waktu pun berlalu, korban masih tidak berani menceritakan kisah tragisnya kepada siapa pun. Sebab, dia masih berharap pacarnya memenuhi janji untuk mengajaknya duduk bersama di pelaminan.
Sayangnya, sudah lebih dari setengah tahun ini tak kunjung ada kejelasan. Di tengah ketidakpastian itu, korban malah mendapat kabar bahwa pacarnya menikah dengan perempuan lain.
Akhirnya, korban berani untuk speak up. Dibantu kuasa hukum, ia berupaya mencari keadilan. Ia juga sedang mempersiapkan data pendukung untuk membawa kasus ini ke jalur hukum. (*)
editor : tri wuryono