in

Jalan Tengah Usulan Kenaikan UMK Kota Semarang 2024 Ditetapkan Rp 3,2 Juta

Besaran kenaikan upah yang akan diusulkan tersebut tidak menggunakan acuan PP Nomor 51 tahun 2021.

ilustrasi.

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengeklaim telah menemukan titik tengah antara perwakilan buruh dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengenai usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno mengatakan titik tengah dari usulan buruh dan pengusaha terkait UMK Kota Semarang 2024 adalah Rp 3.249.969,71.

“Nominal ini berarti upah di Kota Semarang naik enam persen dari sebelumnya Rp 3.060.348,78 di tahun 2023,” ungkapnya, Senin (27/11/2023) lalu.

Usulan tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk kemudian diputuskan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah.

“Rapat dengan Apindo bersama para buruh (serikat buruh) awalnya usulan berbeda,” ungkapnya.

Pihak Apindo semula mengusulkan kenaikan UMK sebesar 3 persen. Sedangkan serikat pekerja mengusulkan UMK naik sebesar 17 persen. “Namun setelah melewati proses cukup panjang akhirnya menemukan jalan tengah,” katanya.

Dari hasil itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu kemudian menetapkan untuk mengusulkan kenaikan UMK sebesar Rp 3.249.969,71 atau mengalami kenaikan enam persen dari tahun sebelumnya.

“Alhamdulillah, kita bisa mengusulkan kenaikan itu. Kemudian dari Apindo mohon ya, bahwa itu tidak memberatkan, semoga dimudahkan rejekinya,” katanya.

Diakuinya, besaran kenaikan yang akan diusulkan tersebut tidak menggunakan acuan PP Nomor 51 tahun 2021. Nantinya, Pj Gubernur yang akan menentukan besaran kenaikan UMK Semarang.

“Enam persen itu juga menunggu penetapan dari provinsi, ini belum final. Provinsi kan bersurat lagi ke Kota Semarang, karena itu kan di luar rumusan PP nomor 51 Pasal 26,” ujarnya.

Usulan tersebut, lanjut Sutrisno, juga telah mempertimbangkan kebutuhan buruh dan kemampuan pengusaha. “Kami berharap baik buruh dan pengusaha bisa menerima keputusan tersebut. Dari angka kebijakan, melihat kebutuhan dan kemampuan. Jadi ini berdasarkan apa yang terjadi di masyarakat,” imbuhnya. (*)