SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemerintah Kota Semarang resmi melakukan penutupan jalan protokol di kawasan Simpang Lima Semarang pada Jumat (3/4/2020) petang. Penutupan ini akan berlangsung sampai Senin (5/4/2020) pagi.
Pantauan di lokasi, petugas Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang menutup 5 ruas jalan utama pada pukul 18.00.
Kelima ruas jalan tersebut adalah Jalan Pandanaran (dari Tugu Muda–Simpang Lima), Jalan Pemuda (dari Paragon–Tugu Muda), Jalan Pahlawan (Bundaran Air Mancur–Simpang Lima), Jalan A Yani (depan kantor RRI–Simpang Lma), serta Jalan Gajah Mada (Simpang Lima–perempatan Gendingan).
Beberapa pengguna jalan menanggapi beragam. Ada yang menyepakati kebijakan tersebut seperti yang diungkapkan oleh Krisnadi (28), warga Kelurahan Pedurungan. Menurutnya penutupan jalan ini sudah tepat.
“Nggak apa-apa. Saya pribadi mendukung. Kan tujuannya baik, untuk mengurangi aktifitas warga di luar rumah supaya penanganan virus corona (Covid-19) segera selesai,” ucapnya.
Namun, ada pula warga yang kurang sepakat. Ardhiawan (32) menilai penutupan jalan protokol Kota Semarang kurang tepat. Pasalnya, jalan tersebut merupakan jalan utama yang dilewati warga.
“Ngapain jalan protokol ditutup kalau jalan-jalan alternatif masih ramai, malah tambah macet. Yang paling utama itu bukan penutupan, tapi edukasi supaya masyarakat paham bahwa keluar rumah, saat ini berbahaya,” imbuhnya.
Hasil Evaluasi
Penutupan jalan protokol selama 24 jam di setiap akhir pekan ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Pemkot, Dishub, dan Satlantas Polrestabes Semarang.
Sebelumnya penutupan jalan sudah dilakukan, tetapi hanya 12 jam, dari pukul 18.00 hingga 06.00 pagi.
“Dari evaluasi, kami putuskan untuk menambah durasi penutupan jalan protokol. Tujuannya untuk mengurangi mobilitas masyarakat,” ungkap Wali Kota Semarang Hendar Prihadi.
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi menambahkan, meskipun dilakukan penutupan, tetapi akses prioritas tetap diberlakukan untuk pelayanan masyarakat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan lainnya.
Kemudian akses prioritas pada tim medis, kepada petugas TNI Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta pihak lain yang betugas melayani masyarakat. (*)
editor: ricky fitriyanto