SEMARANG (jatengtoday.com) – Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menegaskan bakal menutup jalan kota selama 24 jam apabila warga masih ngeyel berkeliaran di luar rumah.
Saat ini, Pemkot Semarang bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Semarang memberlakukan penutupan sejumlah ruas jalan protokol selama 12 jam, dari pukul 18.00 sampai 06.00.
Menurut Hendi, selama ini pihaknya sudah gencar mensosialisasikan supaya masyarakat menerapkan social distancing sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Semua diimbau agar mengatur jarak antar sesama.
“Jangan pergi ke mana-mana kecuali saat keperluan mendesak. Di rumah saja. Tapi kita lihat perkembangannya sampai hari ini kok masih cukup banyak yang ada di jalan-jalan Kota Semarang,” ucapnya, Minggu (29/3/2020).
Oleh karena itu, mulai hari Minggu ini, dilakukan penutupan sementara. Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian dan terus melakukan evaluasi.
“Malam hari kita tutup. Seminggu ini kita lihat, kalau nanti masih tidak ada perubahan dari warga Kota Semarang, mungkin 24 jam jalur-jalur protokol akan kami tutup,” tandas Hendi.
Dia menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan sebagai upaya lockdown, melainkan hanya mengurangi mobilitas masyarakat saja.
“Kalau sekarang sudah di tutup, semoga warga yang tidak berkepentingan tidak memiliki keinginan lagi untuk keluar rumah,” imbuh Hendi.
Jalan yang Sekarang Ditutup
Sebelumnya, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi di Semarang mengatakan, jalan yang merupakan akses menuju kawasan Simpang Lima Kota Semarang akan ditutup mulai Minggu (29/3/2020) malam.
Berdasarkan hasil kesepakatan dengan Pemerintah Kota Semarang, ada 5 ruas yang ditutup.
1. Jl. Pandanaran, mulai Tugu Muda sampai Simpang Lima.
2. Jl. Pemuda, mulai Paragon Mall sampai Tugu Muda.
3. Jl. Gajah Mada, mulai Simpang Lima sampai Simpang Gendingan.
4. Jl. Pahlawan, mulai Air Mancur sampai Simpang Lima.
5. Jl. A. Yani, mulai Simpang RRI sampai Simpang Lima.
Penutupan tersebut akan diberlakukan setiap hari pada jam yang sama dan belum ditentukan akan diterapkan hingga kapan.
Meskipun begitu, akses prioritas tetap diberlakukan untuk pelayanan masyarakat seperti ambulance, pemadam kebakaran, serta tim medis. TNI-Polri juga menjadi pengecualian. (*)
Baca juga: Cegah Penyebaran Corona, Lima Ruas Jalan di Kota Semarang Ditutup
editor: ricky fitriyanto