in

Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Nonaktif Pemalang Tidak Ditahan

Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp1,5 miliar dari kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (tengah) sedang menjelaskan modus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Pemalang. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan Sekda nonaktif Kabupaten Pemalang sebagai tersangka korupsi.

Tersangka itu berinisial MA yang ketika dugaan korupsi terjadi pada 2010 menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, saat ini berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21 dan akan segera dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Namun, hari ini tersangka tidak hadir karena sakit.

Kata Dirreskrimsus, tersangka juga tidak dilakukan penahanan dengan alasan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi pada pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2010.

Paket I di Jalan Belik – Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh. Dan Paket II di Jalan Widodaren – Karangasem, Jalan Lingkar Kota – Comal, Jalan Bojongbata – Sumberharjo, Jalan Sumberharjo – Banjarmulyo dan Jalan KH Ahmad Dahlan – Jalan HOS Cokroaminoto.

Penyidik sebelumnya telah menetapkan enam tersangka. Masing-masing berinisial SY (kontraktor), GN (Kabid Bina Marga DPU Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), SS dan JS (kontraktor), F (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PPTK), dan MS (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).

“MA ini memerintahkan G selaku PPK, F dan S selaku PPPTK membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100 persen, termasuk uji ketebalan sesuai kontrak, padahal faktanya pekerjaan baru selesai 73 persen,” ujar Dirreskrimsus, Selasa (22/11/2022).

Kerugian negara terjadi karena pekerjaan belum selesai tetapi sudah dilaporkan selesai 100 persen sehingga pembayaran dilakukan 100 persen.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp1,5 miliar dari kasus ini,” ungkap Dirreskrimsus. (*)

editor : tri wuryono

Baihaqi Annizar