Minggu, Januari 24, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Jadi Terdakwa Kasus Demo Ricuh Omnibus Law, Empat Mahasiswa Jalani Sidang Perdana

Jaksa menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis.

Baihaqi oleh Baihaqi
Selasa, 22 Desember 2020
di Headline
Reading Time: 3min read
Jadi Terdakwa Kasus Demo Ricuh Omnibus Law, Empat Mahasiswa Jalani Sidang Perdana

Dua terdakwa (baju putih) kasus demo ricuh menghadiri sidang perdana di PN Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Empat mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus demo ricuh tolak Omnibus Law di depan gedung DPRD Jateng beberapa waktu lalu menjalani sidang perdana, Selasa (22/12/2020).

Keempat terdakwa itu adalah Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin serta (dalam berkas perkara terpisah) Igo Adri Hernandi dan Mukhammad Akhru Muflikhun.

Jaksa Penuntut Umum Supinto Priyono membacakan dakwaan secara online dari kantor kejaksaan. Sementara Majelis Hakim, para terdakwa beserta penasehat hukumnya hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Supinto menjelaskan, kasus ini bermula saat terjadi unjuk rasa besar-besaran di depan DPRD Jateng pada 7 Oktober 2020 lalu. Dalam aksi itu, para terdakwa dinilai menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.

Awalnya aksi berlangsung aman. Pada siang hari, masa mulai mendorong-dorong pintu gerbang utama kantor Gubernuran. Sekitar pukul 15.00 beberapa pendemo mulai memecahkan pot bunga dan melemparkan pecahan-pecahan pot bunga tersebut.

“Terdakwa ikut melemparkan batu pecahan pot ke arah polisi,” ujar Supinto.

Terdakwa Izra dan Afifudin disebut melemparkan batu berulangkali. Hingga membuat salah satu anggota kepolisian mengalami luka di pelipis kiri. Pelemparan batu juga merusak mobil operasional DPRD Jateng.

Lemparan batu terdakwa Igo dan Akhru disebut mengenai lampu logo Jawa Tengah dan kaca belakang mobil dinas milik DPRD Jawa Tengah yang sedang terpakir. Beberapa lampu taman juga rusak.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP; Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, salah satu penaeihat hukum terdakwa, Listiyani menegaskan bakal mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. “Semua terdakwa akan mengajukan eksepsi,” ungkapnya.

Majelis Hakim PN Semarang yang dipimpin Sutiyono memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada 6 Januari 2021 mendatang. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto

 

 

Trending Topic: 4 mahasiswa semarang disidangkandemo ricuhdemo tolak omnibus lawsidang demo tolak omnibus law
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Dirut Batik Air Capt Achmad Luthfie Meninggal Dunia

Dirut Batik Air Capt Achmad Luthfie Meninggal Dunia

24 Januari 2021
Semen Gresik Tanamkan Prinsip AKHLAK ke Karyawan

Semen Gresik Tanamkan Prinsip AKHLAK ke Karyawan

24 Januari 2021
Tinjau Banjir di Banjar, Jokowi Perintahkan Perbaikan Jembatan Secepatnya

DPR Soroti Eksplorasi Hutan Berlebihan jadi Penyebab Banjir

24 Januari 2021
Varian Baru Virus Corona Afsel Diyakini Lebih Mudah Menular

RS di Jerman di Lockdown Usai Puluhan Orang Positif Varian Baru Corona

24 Januari 2021
Social Distancing atau Lockdown, Mana yang Lebih Baik?

Infografis: PPKM Berlanjut Tekan Penularan Corona

23 Januari 2021
Tiga Hari ke Depan, Wilayah Ini Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem

Tiga Hari ke Depan, Wilayah Ini Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem

23 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2839 share
    Share 1136 Twit 710
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5721 share
    Share 2288 Twit 1430
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2737 share
    Share 1095 Twit 684
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1554 share
    Share 622 Twit 389
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2411 share
    Share 964 Twit 603
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk