SEMARANG (jatengtoday.com) – Empat mahasiswa yang menjadi terdakwa kasus demo ricuh tolak Omnibus Law di depan gedung DPRD Jateng beberapa waktu lalu menjalani sidang perdana, Selasa (22/12/2020).
Keempat terdakwa itu adalah Izra Rayyan Fawaidz dan Nur Achya Afifudin serta (dalam berkas perkara terpisah) Igo Adri Hernandi dan Mukhammad Akhru Muflikhun.
Jaksa Penuntut Umum Supinto Priyono membacakan dakwaan secara online dari kantor kejaksaan. Sementara Majelis Hakim, para terdakwa beserta penasehat hukumnya hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Supinto menjelaskan, kasus ini bermula saat terjadi unjuk rasa besar-besaran di depan DPRD Jateng pada 7 Oktober 2020 lalu. Dalam aksi itu, para terdakwa dinilai menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Awalnya aksi berlangsung aman. Pada siang hari, masa mulai mendorong-dorong pintu gerbang utama kantor Gubernuran. Sekitar pukul 15.00 beberapa pendemo mulai memecahkan pot bunga dan melemparkan pecahan-pecahan pot bunga tersebut.
“Terdakwa ikut melemparkan batu pecahan pot ke arah polisi,” ujar Supinto.
Terdakwa Izra dan Afifudin disebut melemparkan batu berulangkali. Hingga membuat salah satu anggota kepolisian mengalami luka di pelipis kiri. Pelemparan batu juga merusak mobil operasional DPRD Jateng.
Lemparan batu terdakwa Igo dan Akhru disebut mengenai lampu logo Jawa Tengah dan kaca belakang mobil dinas milik DPRD Jawa Tengah yang sedang terpakir. Beberapa lampu taman juga rusak.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP; Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Pasal 212 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, salah satu penaeihat hukum terdakwa, Listiyani menegaskan bakal mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. “Semua terdakwa akan mengajukan eksepsi,” ungkapnya.
Majelis Hakim PN Semarang yang dipimpin Sutiyono memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya pada 6 Januari 2021 mendatang. (*)
editor: ricky fitriyanto