in

Jadi Terdakwa, Direktur PT Hutama Semesta Logistic Merasa Dikriminalisasi

Menurutnya, kasus yang dialami murni permasalahan perdata, bukan pidana.

Walden van Houten Sipahutar (kanan) sedang melakukan pendampingan hukum atas kasus dugaan pemalsuan dokumen ekspor. (istimewa)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Direktur PT Hutama Semesta logistic, Widjanarko merasa dikriminalisasi. Ia didakwa melakukan pemalsuan dokumen ekspor dan penipuan.

Masalah yang dialaminya buntut dari aduan yang dilayangkan oleh pihak ekspedisi atau jasa forwader. Padahal, menurutnya, kasus yang dialami murni permasalahan perdata, bukan pidana.

Widjanarko bercerita, selama ini perusahaannya aktif mengirim barang ke luar negeri. Pada akhir 2021 ia hendak mengirim briket dari Semarang tujuan Pelabuhan Dammam Arab Saudi, Istanbul Turki, dan Beirut.

Namun, sampai di Singapura barang kirimannya dikembalikan ke Semarang karena diduga ada ketidaksesuaian antara isi barang dengan dokumen ekspor.

Meskipun begitu, kata Widjanarko, pihak pelayaran atau kapal pengangkut sebenarnya tidak mempermasalahkan hal itu. Yang mempersoalkan justru pihak ekspedisi.

Setelah barang dikembalikan ke Semarang, pihak ekspedisi menagih jasa angkut sekitar Rp700 juta ke perusahaan Widjanarko.

“Mereka mau menagih biaya kapal tapi tidak memiliki resi jasa pengiriman,” tutur Widjanarko didampingi penasihat hukum dari Law Firm Dr Hendra Wijaya, M.H, Senin (29/5/2023).

Dia menegaskan bersedia membayar asalkan ada resi. “Masalahnya mereka tidak bisa menunjukkan resi, bagaimana kami bisa membayar,” imbuhnya.

Penasihat hukum terdakwa, Walden van Houten Sipahutar, M.H, menuturkan kasus yang menjerat kliennya adalah ranah perdata. Sebelumnya kliennya telah beritikad baik hendak membayar tagihan tersebut tetapi tidak ada titik temu.

Pihak ekspedisi lantas melaporkan kliennya atas tuduhan penipuan. Namun, laporan itu berkembang menjadi masalah pemalsuan dokumen ekspor.

Penasehat hukum lainnya, Hendra Wijaya menambahkan, jika pelapor dirugikan karena kliennya tidak membayar jasa pengiriman, artinya ini bukan masalah penipuan atau pemalsuan dokumen.

“Pelapor merasa dirugikan karena tidak dibayar, bukan karena pemalsuannya. Klien kami mau membayarkan asal ada resi atau tagihannya. Jadi masalah ini masuk ranah perdata,” tutur Hendra yang juga Ketua DPC Ferari Kota Semarang. (*)

editor : tri wuryono 

Baihaqi Annizar