Kamis, Februari 25, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Jadi Langganan Pejabat, Soto Pak Man Disegel karena Tak Bayar Pajak

Setelah dilakukan penyegelan, para wajib pajak diberi waktu selama tujuh hari untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak.

Abdul Mughis oleh Abdul Mughis
Kamis, 25 Juli 2019
di PERISTIWA
Reading Time: 4min read
Jadi Langganan Pejabat, Soto Pak Man Disegel karena Tak Bayar Pajak

Soto Pak Man di Jalan Pamularsih Semarang disegel oleh tim yustisi gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang bersama kepolisian, Rabu (24/7/2019). (abdul mughis/jatengtoday.com).

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Restoran “Soto Pak Man” di Jalan Pamularsih Semarang didatangi petugas gabungan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang dan kepolisian, Rabu (24/7/2019). Resto yang kerap jadi langganan pejabat hingga Presiden ini ternyata tak pernah membayar pajak daerah.

Alhasil, tim yustisi gabungan melakukan penyegelan. Operasional restoran tersebut ditutup sementara. Petugas langsung menempel stiker dan spanduk penutupan aktivitas karena melakukan pelanggaran Perda Kota Semarang Nomor 4/2011 tentang pajak restoran.

Kedatangan petugas gabungan tersebut mengejutkan para pembeli yang sedang asyik menyantap soto. Tak terkecuali sang pemilik restoran, Soleman. Ia tampak terhenyak mendapati puluhan petugas bersiap-siap melakukan penyegelan. Pengusaha tersebut tampak berusaha melobi petugas agar tidak melakukan penyegelan dan penempelan spanduk. Namun petugas tetap saja melaksanakan tugas penyegelan. Tentu saja hal itu membuat pelanggan restoran kebingungan.

Soleman tampak berkali-kali meyakinkan petugas akan menyelesaikan tanggungjawab pembayaran pajak tersebut. “Akan segera kami selesaikan, hari ini juga di Kantor Bapenda,” kata Soleman berusaha merayu petugas.

Namun upaya itu sia-sia. Di hadapan petugas, pengusaha tersebut beralasan belum bayar pajak karena ada kesalahpahaman dari sistem pengelola restoran. Ia mengaku tidak tahu mengenai mekanisme pembayaran pajak. Soleman juga mengakui telah mendapat peringatan. “Saya sebenarnya sudah menyetujui (akan melakukan pembayaran),” kilahnya.

Kabid Pajak Daerah I Bapenda Kota Semarang, Ellyasmara, mengatakan pihaknya sebelumnya telah melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan surat pemberitahuan dan teguran sebanyak 3 kali kepada wajib pajak.
Dikatakannya, restoran Soto Pak Man tidak pernah melakukan pelaporan dan membayar pajak sejak berdiri.

“Kami masih menghitung (nilai besaran tunggakan pajak yang harus dibayar). Sementara kami segel terlebih dahulu. Soto Pak Man di Jalan Pamularsih ini belum sama sekali melakukan kewajibannya. Melaporkan saja belum apalagi membayar,” ungkapnya.

Dikatakannya, pemilik belum pernah sekalipun melakukan kewajiban perpajakan berupa melapor dan membayar. “Dalam yustisi tersebut, tim
gabungan pajak daerah ini memfokuskan pada pajak hotel dan restoran,” imbuhnya.

Selain restoran Soto Pak Man, tim yustisi juga melakukan penindakan penyegelan di Hotel Nozz di Jalan Amarta, Kecamatan Semarang Barat, dan Seven Bar di Jalan Puri Anjasmoro. Semuanya dinyatakan membandel karena tidak menyelesaikan kewajiban perpajakan. “Penyegelan kami lakukan dengan menempel stiker dan spanduk,” katanya.

Untuk Hotel Nozz menunggak pembayaran Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) sebesar Rp 71 juta. Kafe Seven Bar belum menyelesaikan kewajiban SKPDKB dan tidak membayar pajak dengan nilai tunggakan Rp 31 juta. Mereka melanggar Perda No 4 Tahun 2011 tentang pajak restauran, dan Perda No 3 Tahun 2011 tentang pajak hotel. “Sesuai dengan regulasi itu, apabila dua bulan berturut-turut tidak membayar pajak, maka pemerintah berhak menutup hingga pencabutan izin,” katanya.

Setelah dilakukan penyegelan, para wajib pajak tersebut diberi waktu selama tujuh hari untuk menyelesaikan kewajiban membayar pajak tersebut. “Jika mereka tidak mau melaksanakan, maka kami rekomendasikan untuk dicabut izin dan tutup total,” tegasnya. (*)

editor : ricky fitriyanto

Trending Topic: Bapenda Kota Semarangheadlinekuliner semarangSoto Pak Man SemarangSoto Pak Man Semarang disegelSoto Pak Man Semarang tak bayar pajaksoto Semarang
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Polisi Imbau Rizieq Shihab Kooperatif

Penembakan Cengkareng, Anggota TNI-Polri Diminta Menahan Diri

25 Februari 2021
Tembak Empat Orang di Cengkareng, Bripka CS dalam Kondisi Mabuk

Tembak Empat Orang di Cengkareng, Bripka CS dalam Kondisi Mabuk

25 Februari 2021
Bripka CS Ditetapkan sebagai Tersangka Penembakan di Cengkareng

Bripka CS Ditetapkan sebagai Tersangka Penembakan di Cengkareng

25 Februari 2021
Vaksinasi Diharapkan Lancar demi Percepat Herd Immunity

Vaksinasi Diharapkan Lancar demi Percepat Herd Immunity

25 Februari 2021
15 Korban Longsor Parigi Moutong Ditemukan Selamat, Tiga Tewas dan 5 Orang dalam Pencarian

15 Korban Longsor Parigi Moutong Ditemukan Selamat, Tiga Tewas dan 5 Orang dalam Pencarian

25 Februari 2021
Sadis! Muslim Tewas Dibacok dan Ditembak di Depan Musala Abadan

Tiga Orang Tewas Ditembak di Cengkareng

25 Februari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    3606 share
    Share 1442 Twit 902
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6340 share
    Share 2536 Twit 1585
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4301 share
    Share 1720 Twit 1075
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    688 share
    Share 275 Twit 172
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2823 share
    Share 1129 Twit 706
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk