SEMARANG (jatengtoday.com) – M Al Khadziq memang harus wira-wiri ke kantor KPK karena istrinya, Eni Maulani Saragih terlibat kasus korupsi. Sementara ini, Khadziq berstatus saksi.
Namun hal tersebut tidak menjadi menjadi batu sandungan bagi karier politiknya. Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng tetap akan melantiknya. “Yang bersangkutan tetap akan ditetapkan dan dilantik sebagai Bupati Temanggung terpilih,” kata Ketua KPU Jateng, Joko Purnomo, Senin (16/7).
Dijelaskan, hal tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada Pasal 164 UU No.10/2016 dijelaskan, kepala daerah terpilih yang ditetapkan menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana pada saat pelantikan, tetap akan dilantik menjadi bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota.
“Jadi tetap akan dilantik, apalagi yang bersangkutan hanya berstatus saksi dalam kasus korupsi,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada Pilkada Kabupaten Temanggung 2018, pasangan Calon Bupati M. Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo yang didukung Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional, dinyatakan sebagai kepala daerah terpilih karena meraih suara terbanyak.
Sementara Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (13/7) sore. Dia diamankan dari rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham karena diduga menerima sejumlah uang terkait kerjasama pembangunan PLTU Riau
Bupati Temanggung terpilih M. Al Khadziq yang merupakan suami tersangka Eni Maulani Saragih sempat diamankan serta diperiksa penyidik KPK. Dia berstatus saksi terkait perkara tersebut, namun kemudian diperbolehkan pulang. (ajie mh)
editor : ricky fitriyanto