Sabtu, Maret 6, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

IPB University Soroti 12 Potensi Risiko dari UU Cipta Kerja

IPB fokus melakukan analisis terhadap 30 UU yang terkait dengan sumber daya alam (SDA).

Jateng Today oleh Jateng Today
Jumat, 19 Februari 2021
di POLITIK
Reading Time: 4min read
Reaktif Covid-19, 34 Perusuh Demo Omnibus Law Dikirim ke Wisma Atlet

Sejumlah mahasiswa dan buruh melakukan aksi damai menolak Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di kawasan Pasar Senen, Jakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir

BagikanTwit

BOGOR (jatengtoday.com) – IPB University menemukan adanya 12 potensi resiko yang bisa muncul pada implementasi Undang Undang Cipta Kerja (UU CK) bagi lingkungan, petani, nelayan kecil, dan masyarakat adat.

Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IPB University Ernan Rustiadi pada diskusi secara virtual di Bogor, Kamis (18/2/2021), mengatakan 12 potensi risiko tersebut ditemukan oleh Tim Kajian IPB yang beranggota 34 pakar pada kajian kritis IPB terhadap konten UU CK.

Baca: Penolak UU Cipta Kerja Diimbau Tempuh Jalur Audiensi

Menurut Ernan, dengan terbitnya UU CK ada 78 UU asal yang terdampak, dan dari jumlah tersebut IPB fokus melakukan analisis terhadap 30 UU yang terkait dengan sumber daya alam (SDA). “Konten dari 30 UU tersebut kami sandingkan dengan konten dari UU CK dan kami analisis,” katanya.

Pada kajian tersebut, kata dia, Tim Kajian IPB melakukan telaah secara obyektif, baik sisi sisi positif maupun potensi resiko, serta dampaknya terhadap lingkungan, petani, nelayan, dan masysarakat adat.

Baca: Menaker Beberkan Tiga Sasaran Penting UU Cipta Kerja

“Hasil kajian tersebut, kami dokumentasikan dalam bentuk buku setebal 107 halaman. Kami fokus menganalisis subyek dan obyek, yakni bidang-bidang dengan lingkungan di semua bab. Kami juga melakukan sintesa dan dokumentasi kebijakan,” katanya.

Tinjauan Kritis

Menurut Ernan, IPB melakukan kajian tinjauan kritis ini didasarkan pada tanggung jawab moral, sebagai lembaga pendidikan yang berkompetensi di bidang agromaritim, sehingga terpanggil untuk memberikan suatu pandangan kritis.

“Tinjauan kritis ini bukan yang pertama. Pada April 2020, IPB juga sudah memberikan masukan tinjauan kritis untuk bidang pertanian. Kali ini, IPB memberikan tinjauan kritis yang lebih mendalam untuk agromaritim,” katanya.

Baca: Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja

Kepala Pusat Kajian Agraria IPB Rina Mardiana, yakni anggota Tim Kajian IPB, menambahkan hasil tinjauan kritis IPB menemukan adanya 12 potensi resiko yang bisa muncul pada implementasi UU CK.

Pertama, rencana detil tata ruang (RDTR) dan bias kota. IPB melihat, pada UU asal yang terdampak, ada pasal-pasal yang terkait dengan desa dihapus. Penataan ruang kawasan desa kemudian diatur dalam aturan turunannya, yakni peraturan pelaksana.

Kedua, resentralisasi kewenangan tata ruang. Di setiap daerah ada aturan daerah mengenai tata ruang, tapi dalam UU CK aturan itu dihapus dan dikendalikan pemerintah pusat.

Baca: Menaker dan Forum Rektor Indonesia Gelar Dialog Bahas UU Cipta Kerja

Ketiga, ancaman degradasi keanekaragaman hayati dan kontaminasi pangan. Keempat, ancaman kedaulatan pangan berbasis impor. Kelima, sentralisasi perizinan berusaha. Keenam, pengarusutamaan investasi dari pada kelestarian lingkungan

Ketujuh, ketidakjelasan definisi subyek dan objek agromaritim. Kedelapan, kerentanan sumber nafkah agraria. Kesembilan, dilema reforma agraria dengan proyek strategis nasional.

Ke-10, peningkatan eskalasi konflik dan ketimpangan agraria. Ke-11, liberalisasi pemanfaatan sumber daya (nasionalisme). Kemudian, ke-12, dampak lanjutan dari pelemahan sanksi. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: IPB UniversityKajian UU Cipta Kerjapro kontra uu cipta kerjaUndang-undang Cipta Kerjauu cipta kerja
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Ledakan Bom Mobil di Somalia Tewaskan 20 Orang dan Puluhan Terluka

Ledakan Bom Mobil di Somalia Tewaskan 20 Orang dan Puluhan Terluka

6 Maret 2021
Telkomsel Perluas Kemitraan untuk Kembangkan Ekosistem Digital UMKM

Telkomsel Perluas Kemitraan untuk Kembangkan Ekosistem Digital UMKM

6 Maret 2021
Cadbury Tandai Setahun Pandemi Covid-19 dengan Kemasan “Terima Kasih”

Cadbury Tandai Setahun Pandemi Covid-19 dengan Kemasan “Terima Kasih”

6 Maret 2021
Baru Sepekan, PUBG: New State Sudah Lampaui 5 Juta Prapendaftaran

Baru Sepekan, PUBG: New State Sudah Lampaui 5 Juta Prapendaftaran

6 Maret 2021
Haji 2021, Pemerintah Masih Tunggu Keputusan Arab Saudi

Haji 2021, Pemerintah Masih Tunggu Keputusan Arab Saudi

6 Maret 2021
Tanggapi KLB Demokrat, Mahfud Md Beri Contoh Kasus PKB

Tanggapi KLB Demokrat, Mahfud Md Beri Contoh Kasus PKB

6 Maret 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    4148 share
    Share 1659 Twit 1037
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6532 share
    Share 2613 Twit 1633
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4461 share
    Share 1784 Twit 1115
  • Sempat Jadi Terdakwa Kasus Dana Talangan, Antonius Andy Kini Dinyatakan Bebas Murni oleh MA

    542 share
    Share 217 Twit 136
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    831 share
    Share 332 Twit 208
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk