Rabu, Januari 27, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Investasi Bodong Berkedok Jual Beli Uang Asing Dibongkar Polda Jatim

Hasil investasi yang didapat digunakan untuk membeli aset yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jateng Today oleh Jateng Today
Rabu, 25 November 2020
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 2min read
Investasi Bodong Berkedok Jual Beli Uang Asing Dibongkar Polda Jatim

Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka PP saat merilis kasus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (25/11/2020). ANTARA/Istimewa

BagikanTwit

SURABAYA (jatengtoday.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus investasi bodong berkedok jual beli mata uang asing.

“Pada kasus ini kami menetapkan pria berinisial PP (39) asal Kediri sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (25/11/2020).

Ia menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari korban pada 18 Agustus 2020.

“Ada satu korban yang melaporkan sekaligus mewakili 15 orang yang menjadi korban. Total investasi masuk sebesar Rp 15 miliar, namun jumlah investasi per orang beragam” katanya.

Menurut dia, praktik investasi bodong ini berkembang karena kepercayaan dari para korban terhadap pelaku yang tak lain adalah rekan ketika masih berstatus sebagai karyawan Bank Jatim.

“Dari situ, pelaku menawarkan agar korban mau melakukan investasi,” ucap perwira menengah tersebut.

Produk investasinya, lanjut dia, adalah jual beli mata uang asing dengan keuntungan yang dijanjikan 5-6 persen, namun hingga kini korban tidak pernah mendapatkan keuntungan.

“Justru hasil investasi yang didapat digunakan untuk membeli aset yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Barang bukti yang disita berupa rumah di Perumahan Citra Garden Sidoarjo, mobil sedan BMW, mobil SUV BMW, kemudian sepeda motor Honda Scoopy, beberapa ponsel, dokumen rumah, dokumen kendaraan, dan buku rekening.

Atas perbuatannya, tersangka PP dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

“Meski sudah ditetapkan satu tersangka, namun penyidikan terus berjalan karena dimungkinkan ada tersangka lain,” tutur Truno. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: investasi bodongjual beli uang asingpolda jatim
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Merapi Muntahkan Awan Panas, Boyolali Diguyur Abu Tipis-tipis

Merapi Muntahkan Awan Panas, Boyolali Diguyur Abu Tipis-tipis

27 Januari 2021
Gadaikan Mobil Rental Rp 30 Juta, Residivis di Banyumas Kembali Diciduk Polisi

Gadaikan Mobil Rental Rp 30 Juta, Residivis di Banyumas Kembali Diciduk Polisi

27 Januari 2021
BNPB: Kerugian akibat Gempa Sulbar Rp 829,1 Miliar

BNPB: Kerugian akibat Gempa Sulbar Rp 829,1 Miliar

27 Januari 2021
IDI Siap Bantu Nakes Daftar Vaksinasi Covid-19

IDI Siap Bantu Nakes Daftar Vaksinasi Covid-19

27 Januari 2021
Resmi Jabat Kapolri, Jenderal Sigit Janjikan Penegak Hukum yang Humanis

Resmi Jabat Kapolri, Jenderal Sigit Janjikan Penegak Hukum yang Humanis

27 Januari 2021
Divaksin Covid-19 yang Kedua, Jokowi: Tidak Terasa

Divaksin Covid-19 yang Kedua, Jokowi: Tidak Terasa

27 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2947 share
    Share 1179 Twit 737
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5781 share
    Share 2312 Twit 1445
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3853 share
    Share 1541 Twit 963
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2453 share
    Share 981 Twit 613
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2771 share
    Share 1108 Twit 693
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk