SEMARANG – Polrestabes Semarang menghimbau kepada masyarakat yang merayakan pesta malam pergantian tahun baru dengan menyalakan petasan atau kembang api harus mengantongi ijin dari kepolisian.
Kasubag Humas Polrestabes Semarang Kompol Suwarna menerangkan tidak mempermasalahkan masyarakat yang menikmati perayaan malam pergantian tahun. Namun demikian, hal tersebut harus diimbangi dengan membuat perijinan sebelumnya di kepolisian.
“Boleh saja tapi pihak yang akan menggelar itu (pesta kembang api dan petesan) harus mengantongi izin dari Polda. Ajukan saja ke Polrestabes nanti akan kami beri surat rekomendasikan ditujukan ke Polda. Nah, nanti Polda yang mengeluarkan izin resminya,” ungkapnya.
Adapun, lanjut dia, selain mengeluarkan izin petugas Polda Jateng juga akan memberi pengarahan kepada pemohon terkait bagaimana cara menyalakan petasan atau kembang api yang tepat.
“Sebelum izin dikeluarkan pemohon akan diberi pelatihan terkait menyalakan petasan dan kembang api yang benar oleh Brimob Polda Jateng,” ungkapnya.
Hal itu dilakukan supaya mereka terhindar dari resiko sekecil apapun. Suwarna berharap perayaan malam pergantian tahun di Semarang berjalan lancar tanpa ada gangguan apapun.
“Kami meminta masyakarat yang merayakan juga menjaga aturan dan menjaga keamanan diri masing-masing supaya tetap aman tanpa ada hal yang tidak diinginkan terjadi,” jelasnya.(*)
Editor: Ismu Puruhito