in

Ini Alasan Iuran JKN-KIS Meroket

SEMARANG (jatengtoday.com) – Iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan mengalami kenaikan. Angkanya naik cukup signifikan. Pihak BPJS Kesehatan beralasan iuran terpaksa dinaikkan karena besaran iuran yang ditetapkan saat ini belum sesuai dengan perhitungan aktuaria.

Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menjelaskan, jika iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria, defisit akan tetap terjadi. BPJS Kesehatan akan terus menunggak pembayaran klaim dari rumah sakit.

“Jadi kami harus melakukan penyesuaian iuran. Ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali,” jelasnya, Kamis (12/9/2019).

Selama ini, lanjutnya, iuran JKN-KIS masih mendapatkan subsidi dari pemerintah, meski hanya sebagian. Selain itu, jika didalami, sesungguhnya besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.

Fachmi pun mengatakan, besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar jika dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.

“Untuk iuran peserta mandiri kelas 3, sebenarnya tidak sampai Rp 2.000 per hari. Hampir sama seperti bayar parkir motor per jam di mal. Sama juga seperti ke kamar kecil di tempat-tempat umum. Bahkan, untuk peserta mandiri kelas 1, iurannya kurang lebih Rp 5.000 per hari. Bandingkan dengan buat beli rokok per hari yang bisa menghabiskan lebih dari Rp 5.000. Beli kopi di kafe sudah pasti lebih dari Rp 5.000,” terangnya.

Fachmi menambahkan, masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, dijamin iurannya oleh APBD.

Sementara untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak.

“Salah kalau mengatakan pemerintah tidak hadir menanggung kenaikan iuran. Justru pemerintah sangat luar biasa sudah membantu menanggung iuran untuk rakyatnya. Sebesar 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN,” paparnya.

Dari 223 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah juga memegang peranan penting untuk mengawal keberlanjutan Program JKN-KIS. Termasuk memastikan kebijakan pemerintah pusat soal penyesuaian iuran ini nantinya dapat terimplementasikan dengan baik di masing-masing wilayah.

Pemerintah Daerah diharapkan turut menyosialisasikan kebijakan terbaru, melakukan upaya peningkatan kepatuhan stakeholder terhadap regulasi, serta meningkatkan upaya promotif preventif dengan melibatkan fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan pihak-pihak lainnya untuk menggerakkan warga setempat menerapkan pola hidup sehat. (*)

editor : ricky fitriyanto