SEMARANG (jatengtoday.com) – Musisi Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian terkait SARA. Frontman grup band Dewa 19 tersebut langsung ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin (28/1/2019).
Pemilik nama lengkap Dhani Ahmad Prasetyo itu terbelit kasus ujaran kebencian lewat cuitan di Twitter.
Cuitan soal penista agama diunggah di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Cuitan soal Ahok ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
“Terdakwa sadar dengan apa yang diposting tersebut,” kata hakim membacakan putusan Ahmad Dhani di PN Jaksel, seperti dilansir dari detik.com, Senin (28/1/2019).
Cuitan pertama berbunyi ‘Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH Ma’ruf Amin.’ Cuitan kedua berbunyi ‘Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya – ADP.’
Cuitan ketiga berbunyi ‘Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP.’
“Bimo merupakan admin social media terdakwa. Saksi Bimo tidak menambah atau mengurangi kalimat dari WA sehingga langsung memposting ke Twitter terdakwa dan untuk tugas sebagai admin, saksi Bimo mendapat upah dari terdakwa. Dan dari semua tulisan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST merupakan perintah dari Dhani Ahmad Prasetyo,” ujar hakim seperti dikutip dari detik.com.
Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
editor : ricky fitriyanto