PEMERINTAH menerbitkan kebijakan yang mengatur pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung berdasarkan protokol kesehatan hanya bagi daerah berstatus zona hijau. Pelaksanaan pembelajaran itu dilakukan secara bertahap dengan sejumlah ketentuan.
Untuk tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Bagi daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Pembukaan sekolah pun dilakukan bertahap. Untuk bulan pertama, sekolah yang dibuka untuk jenjang SMA/MA/SMK dan SMP/MTS jumlahnya sekitar 2,2 persen peserta didik di zona hijau.
(*)
grafis : antara
editor : tri wuryono