PENANGANAN jenazah pasien Covid-19 telah melalui prosedur ketat di rumah sakit rujukan dan aman untuk dilakukan pemakaman.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta pemerintah di tingkat wilayah pun telah mengeluarkan panduan-panduan resmi mengenai pemulasaran jenazah penderita Covid-19.
Namun, proses penguburan jenazah pasien virus corona pun tidak boleh sembarangan. Sebab, ada beberapa protokol yang harus dilakukan, untuk mencegah penyebaran virus lewat tanah. Berikut ini panduannya:
editor : tri wuryono