KEMENTERIAN Agama mengeluarkan panduan pelaksanaan salat Idul Adha dan berkurban pada 1441 Hijriah ketika pandemi Covid-19.
Bagi daerah yang akan melaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, wajib untuk memerhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
Salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah. Kecuali di tempat-tempat yang dianggap belum aman dari Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.
Berikut ini ketentuan penyelenggaraan salat yang perlu dipatuhi masyarakat.
(*)
grafis : antara
editor : tri wuryono