KEMENTERIAN Pertanian mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan kurban saat wabah Covid-19 sebagai upaya pencegahan penularan di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban. Setiap petugas diimbau menjaga kehigienisan saat mengelola daging kurban.
Masyarakat juga harus memperhatikan status wilayah tempat kegiatan kurban serta edukasi soal bahaya Virus Corona dan bagaimana cara penularannya.
Penjualan hewan kurban juga harus dilakukan di tempat yang telah mendapat izin dari kepala daerah setempat dengan melibatkan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau organisasi dan lembaga amil zakat lainnya.
(*)
grafis : antara
editor : tri wuryono