GUGUS Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan ketentuan pengaturan jam kerja untuk wilayah Jabodetabek guna menyeimbangkan kepadatan penumpang transportasi umum. Pegawai juga harus melakukan protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona sejak keluar rumah hingga di lingkungan kantor.
Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Giliran kerja pertama akan masuk pada pukul 07.00 atau 07.30 dan pulang pada pukul 15.00 atau 15.00, sedangkan giliran kerja kedua akan masuk pukul 10.00 atau 10.30 dan pulang pukul 18.00 atau 18.30.
Pengaturan jam kerja ini dikecualikan untuk jenis pekerjaan yang dikerjakan terus menerus. Pengaturan jam kerja diatur proporsional 50 berbanding 50 dengan mengoptimalisasikan kerja dari rumah yang sudah berjalan selama tiga bulan ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanker) meminta perusahaan untuk menyusun pola kerja dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk menghindari penumpukan orang jelang pemberlakuan normal baru.
Untuk beradaptasi dengan normal baru di tengah pandemi, perusahaan diharapkan untuk menyusun rencana kerja fleksibel yang disesuaikan dengan kondisi proses produksi masing-masing dan diminta untuk menyesuaikan jam kerja dalam situasi seperti saat ini.
Dia menegaskan bahwa perencanaan pola kerja dan protokol kesehatan itu agar berpedoman kepada Surat Edaran Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan untuk memberikan perlindungan kerja dan memastikan keberlangsungan usaha.
(*)
grafis : antara
editor : tri wuryono
in Pemerintahan