JAKARTA (jatengtoday.com) – Pemerintah Indonesia memutuskan menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) per tanggal 1 Januari 2021, terkait munculnya varian baru virus corona. Kebijakan tersebut berlaku selama dua pekan sampai 14 Januari.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalam keterangan persnya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (28/12/2020).
“Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya Warga Negara Asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno didampingi Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini, imbuhnya, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Menurut Retno, saat ini telah muncul pemberitaan mengenai strain baru virus corona yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.
Adapun bagi WNA yang tiba di Indonesia sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Di antaranya menunjukkan hasil negatif melalui tes RT–PCR di negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC (Indonesia Health Alert Card/Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik) Internasional Indonesia.
Selain itu, pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.
“Kebijakan ini akan dituangkan dalam Surat Edaran baru Satgas Covid-19,” demikian Retno Marsudi. (*)
editor : tri wuryono