DEMAK (jatengtoday.com) – Audit Kasus Stunting (AKS) untuk menemukan dan mengetahui resiko potensial penyebab langsung ataupun tidak stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, balita 2 tahun dan bawah 5 tahun.
Tujuan AKS yang telah dilakukan oleh Tim Penanganan Kasus Stunting yakni mengidentifikasi resiko terjadinya stunting, mengetahui penyebab resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus.
Selanjutnya untuk menganalisa faktor resiko stunting pada anak bawah 2 tahun dan bawah 5 tahun juga memberikan rekomendasi pengaman kasus dan upaya pencegahan yang harus dilakukan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak Drs.Taufik Rifa’I, M.Si menyampaikan bahwa pelaksanaan audit kasus stunting di Desa Tlogoboyo Kecamatan Bonang telah mengambil sasaran 10 sempel di bulan Oktober lalu.
“Adapun 10 sample meliputi 2 pasang calon pengantin, 2 orang ibu hamil, 2 ibu paska persalinan atau nifas, 2 anak balita dan 2 anak di bawah dua tahun. Dan mereka memiliki permasalahan yang berbeda-beda sehingga ditindak lanjuti dengan rujukan dan pemeriksaan di RSUD Sunan Kalijaga,”kata Taufik.
Taufik menambahkan, untuk persebaran stunting per Kecamatan tahun 2022 dari data Tim Penanganan Stunting meliputi 6 Kecamatan yakni Bonang, Demak, Karangtengah, Guntur, Sayung dan Wedung yang tersebar di 22 Desa. Dengan jumlah anak 1.486.
“Sedangkan angka prevalensi stunting di Demak berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 sebesar 25,5 persen. Dan target untuk tahun 2024 secara nasional angka stunting diharapkan dapat turun menjadi 14 persen,” ujarnya.