Senin, Januari 25, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Hydro Oxy Diklaim Tangkal Covid-19, BPOM Beri Warning Keras

BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS CoV-2.

Jateng Today oleh Jateng Today
Rabu, 6 Januari 2021
di PENDIDIKAN - KESEHATAN
Reading Time: 2min read
Hydro Oxy Diklaim Tangkal Covid-19, BPOM Beri Warning Keras

Kepala BPOM Penny K Lukito. ANTARA/Dokumentasi BPOM

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 penyebab penyakit Covid-19.

“Promosi yang menyebutkan bahwa produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus SARS CoV-2 adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam siaran pers, Rabu (6/1/2021).

Ia mengatakan BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim kosmetik sebagai penangkal virus SARS CoV-2. Produk Hydro Oxy memang terdaftar di BPOM tetapi bukan untuk menghalau Covid-19.

Hydro Oxy, menurut dia, adalah produk kosmetik yang didaftarkan oleh PT Ekosjaya Abadi Lestari ke BPOM. Produk memiliki Nomor Izin Edar/Notifikasi POM NA18201400055. Nomor notifikasi tersebut berlaku mulai 4 Agustus 2020 hingga 4 Agustus 2023.

“Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan yang berlaku, termasuk peraturan terkait izin edar, iklan dan label,” katanya.

BPOM, kata Penny, terus melakukan pengawasan produk di peredaran. Jika terdapat produk yang mencantumkan klaim berlebihan, BPOM akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan berupa sanksi administrasi.

Ia mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah percaya pada promosi yang berlebihan, termasuk produk kosmetik yang diklaim dapat menangkal virus SARS COV-2.

“Selalu ingat cek KLIK, yaitu pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada labelnya, pastikan ada Iizin edar dari Badan POM dan pastikan tidak melewati masa kadaluwarsa,” katanya. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)Badan POMBPOM RIHydro Oxy Mouth Freshener Spray
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes, Kepala Daerah Lalai Bisa Diberhentikan

Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Jilid II, Tujuh Provinsi Diprioritaskan

24 Januari 2021
Dampak PPKM Semarang, Omset PKL Simpang Lima Turun Hingga 90 Persen

Curhat Penjual Seafood Semarang Kelabakan Akibat PPKM, Omset Turun 90 Persen

24 Januari 2021
Kisah Penyintas Covid-19, Terserang Fisik dan Kena Dampak Psikologis

Positif Covid-19 di Jateng Hari Ini Bertambah 1.515 Kasus

24 Januari 2021
Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Vaksinasi Mandiri

Sudah 19.790 Tenaga Kesehatan di Jateng yang Disuntik Vaksin Covid-19

24 Januari 2021
Wali Kota Semarang Kritik Ganjar soal Zona Merah Corona

Semarang Jalankan PPKM dengan Pelonggaran, Resto dan PKL Boleh Buka Hingga Pukul 22.00

24 Januari 2021
Sepuluh-Warga-Jateng-Pulang-dari-Natuna

Besok 31 Kabupaten/Kota di Jateng Canangkan Vaksinasi Serentak

24 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2854 share
    Share 1142 Twit 714
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5736 share
    Share 2294 Twit 1434
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2741 share
    Share 1096 Twit 685
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1556 share
    Share 622 Twit 389
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2419 share
    Share 968 Twit 605
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk