in

Hukuman Taruna PIP Semarang Penganiaya Junior Dipangkas Jadi 2 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi mengubah putusan PN Semarang, meringankan hukuman taruna PIP.

Sidang lima taruna PiP Semarang yang menganiaya juniornya hingga tewas di PN Semarang, Rabu (19/1/2022). (antara/i.c.senjaya)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang memangkas hukuman lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang penganiaya junior hingga tewas.

Untuk terpidana Caesar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, dan Albert Jonathan Ompusungu dihukum 2 tahun penjara.

Baca Juga: Taruna PIP Semarang yang Aniaya Junior Divonis 6 hingga 7 Tahun Penjara

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibanding putusan sebelumnya di mana majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang memvonis keempat taruna selama 7 tahun bui.

Sementara satu terpidana lainnya, Budi Dharmawan, dijatuhi hukuman 1 tahun, dari sebelumnya 6 tahun penjara.

Humas PN Semarang Kukuh Subyakto membenarkan adanya pengurangan jumlah pidana penjara para terdakwa. “Salinan putusannya sudah kami terima,” ujarnya, Kamis (11/8/2022).

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua PT Semarang Rusmawati menyatakan menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan terdakwa.

“Mengubah Putusan PN Semarang Nomor 17/Pid.B/2022/PN Smg tanggal 31 Mei 2022 yang dimintakan banding tersebut,” tegasnya.

Baca Juga: Selain Korban Tewas, Taruna PIP Semarang Juga Aniaya 14 Junior Lain

Sebagai informasi, lima taruna divonis bersalah menganiaya belasan junior hingga salah satu taruna yang bernama Zidan Muhammad Faza meninggal dunia.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada 6 September 2021 di Mess Indo Raya, Kota Semarang tempat para senior taruna tinggal. Para senior berdalih tindakannya merupakan tradisi pembinaan dari senior untuk junior PIP Semarang. (*)

editor : tri wuryono