SEMARANG (jatengtoday.com) – Developer Property Syariah (DPS) terus melebarkan sayap dalam mewujudkan proses jual beli property yang bebas dari praktik riba. Terbaru, DPS mulai membuka bisnis property nya di Kota Semarang.
Ada tiga lokasi yang akan dijadikan pilot project DPS di Kota Semarang dalam misinya mengembangkan bisnis property sesuai syariah. Tiga lokasi itu diantaranya di Mijen, Ngaliyan dan Klipang.
“Di Indonesia, sudah ada 300 lokasi di 120 Kabupaten/Kota. Sementara di Jawa Tengah ini ada sekitar 40 lokasi dan terbaru kami sedang mengembangkan di Kota Semarang,” kata Founder DPS, Rosyid Aziz saat ditemui dalam acara Kajian Property Syariah dan Grand launching Istanbul Village, di Hotel Grasia Semarang, Minggu (15/7).
Rosyid menerangkan, dalam DPS pihaknya mengedepankan konsep-konsep syariah dalam proses jual beli. Dimana, ada tujuh hal yang mendasar yang diterapkan, yakni bebas dari riba, tanpa perantara bank, tanpa denda, tanpa sita, tanpa asuransi, tanpa BI Checking dan tanpa akad bermasalah.
“Konsep itu kami tekankan mengingat banyaknya proses jual beli property di Indonesia yang notabene adalah negara dengan umat muslim terbesar di dunia, namun masih jauh dari syariat agama,” terangnya.
Rosyid menerangkan, skema kepemilikan property di Indonesia hampir semua bertentangan dengan syariah. Kalaupun ada yang mengatasnamakan syariah, namun dalam praktiknya masih jauh dari harapan.
“Kemudian saya mencoba menerapkan skema ini, dan alhamdulillah tanggapan masyarakat sangat baik. Selain itu, teman-teman developer juga banyak yang bergabung, sekarang lebih dari 1300 developer yang tergabung dengan DPS,” tegasnya.
Disinggung terkait resiko yang diterima dalam penerapan skema syariah, Rosyid mengaku sudah memperhitungkannya. Dan menurutnya, sejak beberapa tahun berjalan, resiko-resiko itu tidak pernah terjadi.
“Itu karena sejak awal antara kami dengan pembeli sudah tercapai kesepakatan dan kesepemahaman yang baik, sehingga sampai akhir tidak pernah ada masalah,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPS Semarang, Alvian Kusuma Adi menambahkan, dalam skema itu calon pembeli akan melakukan akad dengan pihak developer. Nantinya, cicilan pembayaran akan dibayarkan langsung kepada developer.
“Intinya kami menghilangkan peran bank yang biasa ada dalam proses kepemilikan rumah. Sehingga, tidak ada praktik riba dalam jual beli, tidak ada sita jika ada keterlambatan,” tegasnya.
Meski mengusung konsep syariah, namun property yang dibangun oleh DPS lanju dia tidak hanya dikhususkan untuk umat muslim. Semua kalangan dapat memanfaatkan skema itu.
“Semua dapat memanfaatkan, kami tidak membatasi. Hanya kami tekankan dalam proses kepemilikan itu, kami menggunakan konsep syariah yang telah diajarkan dalam Islam,” pungkasnya. (andika prabowo).l
editor: ricky fitriyanto