Sabtu, April 17, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Harry Sidabukke Didakwa Suap Juliari Batubara Rp 1,28 Miliar

Uang tersebut diberikan terkait penunjukan terdakwa Harry Van Sidabukke sebagai penyedia bansos sembako Covid-19.

Jateng Today oleh Jateng Today
Rabu, 24 Februari 2021
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 7min read
KPK Libatkan PPATK Telusuri Aliran Dana Suap Bansos Covid-19

Juliari P. Batubara meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

BagikanTwit

JAKARTA (jatengtoday.com) – Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp 1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

“Terdakwa Harry Van Sidabukke memberi seluruhnya sebesar Rp 1,28 miliar kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial RI sekaligus selaku Pengguna Anggaran di Kementerian Sosial (Kemensos),” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhamad Nur Azis saat membacakan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Baca: KPK Periksa Tiga Saksi Kasus Suap Pengadaan Bansos Covid-19

Selain menyuap Juliari, Harry juga didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober-Desember 2020 dan Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April-Oktober 2020.

“Uang tersebut diberikan terkait penunjukan terdakwa Harry Van Sidabukke sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial tahun 2020 seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket, melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude (MHS),” tambah jaksa.

Tak Lolos Kualifikasi

Harry pada April 2020 bertemu dengan Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin dan Sekretaris Ditjen Perlindungan Jaminan Sosial Kemensos Mokhamad O Royani untuk menanyakan proyek tersebut. Namun PT MHS tidak memenuhi kualifikasi sehingga Harry menemui Lalan Sukmaya selaku Direktur Operasional PT Pertani (Persero) yang telah ditunjuk sebagai salah satu penyedia barang bansos sejak 15 April 2020.

Baca: KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Bansos Covid-19

Pertemuan terjadi pada 16 April 2020 di kantor PT Pertani. Lalan pun setuju Harry menyuplai barang-barang non-beras yang dilaksanakan PT Pertani dengan kesepakatan bahwa biaya-biaya untuk operasional dalam hal apapun dengan pihak luar akan menjadi tanggung jawab Harry.

Harry lalu menemui Matheus di ruang kerjanya. Matheus lalu memperkenalkan Agustri Yogasmara sebagai pemilik kuota paket bantuan sosial sembako yang akan dikerjakan oleh Harry. Sebagai catatan, Agustri Yogasmara pernah dihadirkan dalam rekonstruksi perkara oleh KPK sebagai perantara anggota DPR fraksi PDIP Komisi II Ikhsan Yunus.

“Beberapa hari kemudian, di Kementerian Sosial Jalan Salemba Raya terdakwa bertemu dengan Agustri Yogasmara (Yogas). Yogas meminta uang fee atas pekerjaan yang akan terdakwa kerjakan tersebut. Atas penyampaian tersebut, terdakwa menyanggupinya,” tambah jaksa.

12 Tahap

Pada tahap 1, PT Pertani (Persero) mendapatkan kuota paket sebanyak 90.366 paket.

“Sekitar Mei 2020, di ruang Unit Layanan Pengadaan Kementerian Sosial, terdakwa memberikan uang ‘fee’ oeprasional dalam dolar Singapura senilai Rp 100 juta kepada Matheus Joko Santoso,” kata jaksa.

Pada tahap 3, PT Pertani (Persero) kembali mendapatkan kuota paket sebanyak 80.177 paket serta paket komunitas sebanyak 50.000 paket. Harry lalu memberikan fee senilai Rp 100 juta dalam bentuk dolar Singapura kepada Matheus di ruang Unit Layanan Pengadaan Kementerian Sosial.

Baca: Mensos Diduga Terima Suap Rp 17 Miliar

Pada tahap 5, PT Pertani (Persero) kembali mendapatkan kuota paket bansos sebanyak 75.000 paket, sehingga pada awal Juni 2020 Harry kembali memberikan “fee” operasional senilai Rp 100 juta kepada Matheus Joko Santoso.

Pada paket 6, PT Pertani (Persero) kembali mendapat sebanyak 150.000 paket sehingga pada pertengahan Juni 2020, Harry menyerahkan uang senilai Rp 100 juta kepada Matheus. Dari penerimaan-penerimaan tersebut, Matheus Joko Santoso bertugas melakukan pencatatan dan dilaporkan ke Juliari.

Menjelang tahap 7 pada Juli 2020, Juliari, Adi Wahyono, Matheus Joko dan Kukuh Ary Wibowo bertemu untuk membagi kuota 1,9 juta paket dengan pembagian kepada grup Agustri Yogasmara sebanyak 400.000 paket yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan Harry melalui PT Pertani sedangkan PT MHS mendapat kuota 160.000 paket.

Untuk tahap 7, Harry memberikan Rp 180 juta sebagai “fee” operasional yang diserahkan pada Juli 2020 kepada Mathus Joko. Harry juga memberikan “fee” kepada Adi Wahyono sebesar Rp 50 juta.

Pada tahap 8, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota bansos sebanyak 188.713 paket sehingga Harry memberikan “fee” sebesar Rp 150 juta kepada Matheus Joko Santoso di Boscha Cafe.

Pada tahap 9, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota 200.000 paket, Harry lalu menyerahkan “fee” sebesar Rp 200 juta pada September 2020 kepada Matheus Joko Santoso melalui supirnya bernama Sanjaya di parkiran Kemensos. Kemudian pada September 2020 di Club Raia Senayan, Harry memberikan Rp 50 juta kepada Matheus Joko. Harry juga memberikan Rp 50 juta kepada Adi Wahyono di ruang kerja Adi.

Pada tahap 10, PT Pertani dan PT MHS mendapat kuota 175.000 paket sehingga Harry memberikan “fee” sebesar Rp 200 juta di parkiran Kemensos pada Oktober 2020 kepada Matheus melalui Sanjaya.

Baca: KPK Libatkan PPATK Telusuri Aliran Dana Suap Bansos Covid-19

Pada 21 Oktober 2020, sebelum tahap 11, Matheus menginformasikan bahwa kuota PT MHS menjadi 100.000 paket dan PT Pertani 75.000 paket. Namun Harry menyampaikan protes ke Agustri Yogasmara karena keuntungannya menjadi sedikit sehingga kuota PT Pertani turun menjadi 40.000 paket dan PT MHS bertambah menjadi 135.000 paket.

Pada tahap 12, PT Pertani dan PT MHS mendapat jatah 171.000 paket namun uang “fee” tahap 11 dan 12 belum diserahkan Harry karena Matheus sudah ditangkap lebih dulu oleh petugas KPK.

Atas perbuatannya, Harry dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya diancam penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta maksimal Rp 250 juta.

Terhadap dakwaan tersebut, Harry tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 3 Maret 2021. (ant)

editor : tri wuryono

 

Trending Topic: Harry SidabukkeJuliari BatubaraJuliari Batubara korupsiKorupsi Bansos Covid-19Pemotongan bansos Covid-19 di DepokSidang Juliari BatubaraSuap Juliari Batubara
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Seorang Perempuan Meninggal akibat Pembekuan Darah, Australia Kaji Vaksinasi Covid-19

Seorang Perempuan Meninggal akibat Pembekuan Darah, Australia Kaji Vaksinasi Covid-19

17 April 2021
Cendol Berbahan Alami Makin Dicari saat Ramadan

Cendol Berbahan Alami Makin Dicari saat Ramadan

17 April 2021
Virtual Police Sudah Tegur 329 Konten di Medsos, Paling Banyak via Twitter

Virtual Police Sudah Tegur 329 Konten di Medsos, Paling Banyak via Twitter

17 April 2021
Korlantas Tak Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei

Korlantas Tak Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei

17 April 2021
Playoff IBL 2021 Dipastikan Tetap Tanpa Penonton

Playoff IBL 2021 Dipastikan Tetap Tanpa Penonton

17 April 2021
Pembukaan Bioskop Diyakini jadi Solusi Tekan Pembajakan Film

Infografis: Memulihkan Industri Sinema Indonesia

17 April 2021

POPULAR NEWS

  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    2053 share
    Share 821 Twit 513
  • Holywings Semarang hingga BabyFace Karaoke Dirazia, Puluhan Orang Dibawa ke Polrestabes

    1150 share
    Share 460 Twit 288
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    5284 share
    Share 2114 Twit 1321
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    3428 share
    Share 1371 Twit 857
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    7292 share
    Share 2917 Twit 1823
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk