Minggu, Januari 24, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Mobilisasi Global untuk Memenuhi Hak Narapidana Penderita HIV/AIDS

1 Desember Hari AIDS sedunia, perlu mobilisasi global menyikapi AIDS, termasuk bagi narapidana, dengan cara begini..

Puguh Setyawan Jhody oleh Puguh Setyawan Jhody
Senin, 30 November 2020
di OPINI
Reading Time: 8min read
Mobilisasi Global untuk Memenuhi Hak Narapidana Penderita HIV/AIDS

Credit: Pierre Michel Virot

BagikanTwit

Penetapan tanggal 1 Desember sebagai Hari AIDS sedunia dipelopori seorang pegawai Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) bernama James W. Bunn yang sedang berbincang, dengan rekan kerjanya, Thomas Netter mengenai AIDS yang menghebohkan sejak diidentifikasi secara resmi pada 1984.

Mereka membaca kutipan pidato Direktur Jenderal WHO mengenai perlunya mobilisasi global untuk menyikapi fenomena AIDS dengan langkah yang paling efektif. Mendadak James W. Bunn mempunyai ide bahwa perlu ada satu hari khusus tentang AIDS yang diperingati setiap tahunnya seperti Hari Thanksgiving maupun hari-hari penting lainnya.

Pada tahun 1987 mereka menyampaikan ide tersebut kepada Direktur Program AIDS Global yang kini lembaga itu bernama UNAIDS, dan direktur pun setuju. Lalu, James W. Bunn merekomendasikan tanggal 1 Desember 1988 sebagai peringatan hari AIDS sedunia. Sejak saat itulah setiap tanggal 1 Desember diperingati sebagai Hari AIDS Sedunia yang dirayakan di berbagai negara.

Di Indonesia peringatan hari AIDS sedunia dilakukan dengan banyak hal mulai dari upacara seremonial, kampanye edukasi, penggunaan pita merah (red ribbon), hingga kegiatan lain yang mendukung penanggulangan AIDS, dan penolakan segala bentuk diskriminasi terhadap pendertita HIV/AIDS di Indonesia.

Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per Maret 2019 bahwa kasus HIV/AIDS yang telah dilaporkan adalah sebanyak 338.363, yaitu 58,7% dari estimasi ODHA tahun 2016 sebanyak 640.443. Sedangkan sebaran AIDS, telah menjangkit sebanyak 461 (89,7%) dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Data ini menunjukkan bahwa kasus HIV/AIDS cenderung meluas keberadaannya di Indonesia.

Narapidana Penderita HIV/AIDS

Penderita HIV/AIDS berasal dari berbagai macam kalangan seperti karyawan, ibu rumah tangga, wiraswasta, hingga petani, tak terkecuali mereka yang berstatus sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang tentunya lebih memerlukan perlindungan dan perlakuan khusus dibandingkan penderita HIV/AIDS yang lain.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham per tanggal 30 September 2020 bahwa jumlah narapidana penderita HIV/AIDS adalah sebanyak 945 orang yang tersebar di berbagai Lapas/Rutan di Indonesia. Terbanyak di Lapas/Rutan wilayah DKI Jakarta dengan 207 orang, disusul Jawa Timur 128 orang, dan Jawa Barat dengan 107 orang.

Pada hakikatnya, narapidana sebagai warga binaan pemasyarakatan merupakan insan dan sumber daya manusia harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu. Berbicara mengenai narapidana penderita HIV/AIDS tidak dapat hanya dengan melihat aspek kesehatan saja, namun harus pula dilihat secara lebih luas sebagai aspek hak asasi manusia (HAM).

Seringkali penderita HIV/AIDS mendapat stigma negatif dari masyarakat, di mana mereka sering dianggap sebagai pendosa, apalagi ditambah statusnya sebagai narapidana.

Stigma inilah yang menjadi awal adanya diskriminasi-diskriminasi terhadap penderita HIV/AIDS. Padahal kenyataannya banyak masyarakat yang kurang tahu dan memahami tentang apa itu HIV/AIDS, bagaimana penyebarannya, dan dampaknya. Oleh karena itu, stigma-stigma tersebut berpotensi memicu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap penderita HIV/AIDS.

Di dalam Lapas narapidana penderita HIV/AIDS tak ubahnya seperti narapidana yang lain, yang harus mendapatkan pembinaan berdasarkan sistem pemasyarakatan agar dapat menjadi individu yang baik dan diterima kembali oleh masyarakat.

Di sisi lain, narapidana penderita HIV/AIDS harus pula mendapat perlakuan dan perawatan khusus atas penyakit yang dideritanya. Namun tentu terjangkitnya seorang narapidana dengan penyakit seperti HIV/AIDS tidak membuat narapidana tersebut lepas atau menerima pengurangan pemidanaan. Walaupun demikian, kebutuhan khusus terhadap narapidana penderita HIV/AIDS harus menjadi perhatian lebih pemerintah dalam pembuatan kebijakan hukum pidana.

Instrumen Hukum dan Pemenuhan Hak

Secara tegas, berkaitan dengan pemenuhan hak narapidana penderita HIV/AIDS, terutama hak kesehatan telah dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 14 ayat (1) huruf d bahwa Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.

Lebih lanjut berkaitan tentang hak narapidana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendefiniskan bahwa pelayanan kesehatan adalah upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dibidang kesehatan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan.

Narapidana penderita HIV/AIDS harus mendapat perawatan khusus karena dalam Peraturan Pemerintah tersebut mengatur bahwa apabila dari hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan adanya penyakit menular atau membahayakan, maka penderita tersebut dirawat secara khusus.

Secara umum terdapat lima layanan mengenai HIV/AIDS di Lapas/Rutan, yaitu: (1) Penyuluhan HIV/AIDS; (2) Pembentukan kader kesehatan; (3) Skrining gejala HIV; (4) Tes HIV; dan, (5) Terapi Antiretroviral (ARV) bagi penderita. Hal tersebut harus dilakukan secara kontinyu oleh pihak Lapas/Rutan agar narapidana penderita HIV/AIDS terjamin kesehatannya, dan mencegah terjadinya penularan virus kepada narapidana lainnya. Selain berfokus pada edukasi, dan pengobatan fisik, perlu dipikirkan pula kesehatan mental dari narapidana penderita HIV/AIDS, melalui dukungan dari psikolog maupun konselor.

Beberapa Lapas/Rutan seringkali dihadapkan pada masalah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan yang terbatas, namun hal ini tidak menjadi masalah besar karena untuk melaksanakan pemenuhan hak kesehatan tersebut, bila dianggap perlu maka Lapas/Rutan dapat melakukan kerja sama dengan pihak luar, sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, kerja sama di bidang kesehatan dimungkinkan untuk dilakukan, bisa dengan pemerintah daerah, LSM, maupun perguruan tinggi. Hal ini juga dapat dikatakan sebagai wujud peran serta masyarakat sebagai suatu aspek integral dari kegiatan pembinaan narapidana.

Dalam sistem pemasyarakatan, Lapas/Rutan tidak sendirian dalam melakukan pembinaan dan pemenuhan hak kepada narapidana. Mereka juga didukung oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) melalui peran Pembimbing Kemasyarakatan yang memiliki fungsi pendampingan, pengawasan, pembimbingan, dan penelitian kemasyarakatan kepada warga binaan pemasyarakatan, Narapidana penderita HIV/AIDS dapat menyampaikan kebutuhan pembinaan, kondisi kesehatan, dan pemenuhan haknya selama menjalani pidana di Lapas kepada Pembimbing Kemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan akan menuangkan seluruh kondisi dan informasi tersebut dalam sebuah laporan penelitian kemasyarakatan yang dapat dijadikan dasar pihak Lapas/Rutan untuk melaksanakan pembinaan dan pemenuhan hak kepada narapidana tersebut sehingga perlakuan yang diberikan dapat tepat dan sesuai kebutuhan.

Berkaitan dengan penanganan dan pemenuhan hak narapidana penderita HIV/AIDS, Lapas/Rutan wajib menjaga kerahasian data/identitas narapidana tersebut. Hak atas kerahasiaan sendiri diatur dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dimana setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatannya. Selain itu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran juga mengatur mengenai rahasia medis dan rekam medis pada paragraf 3 dan 4 tentang rekam medis dan rahasia kedokteran. Masalah HIV/AIDS banyak berkaitan dengan rahasia medis sehingga Lapas/Rutan harus berhati-hati dalam menanganinnya.

Kerahasiaan ini harus dijaga dari narapidana lainnya karena apabila narapidana lainnya tahu maka akan berpontesi lahirnya stigma dan diskriminasi terhadap narapidana penderita HIV/AIDS. Stigma dan diskriminasi tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia narapidana penderita HIV/AIDS, yang akhirnya akan menjauhkan mereka dari layanan yang mereka perlukan, termasuk melahirkan kerentanan terhadap mereka yang berpotensi mengidap HIV/AIDS.

Selain itu, hal ini juga akan membawa dampak buruk bagi pembinaan maupun kesehatan mental narapidana penderita HIV/AIDS.

Melalui momentum peringatan hari AIDS sedunia ini, pemenuhan hak kesehatan bagi narapidana penderita HIV/AIDS harus semakin ditingkatkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Negara harus hadir dalam menjamin hak tersebut karena HIV/AIDS bukan hanya persoalan kesehatan semata, melainkan persoalan hak asasi manusia (HAM).

Puguh Setyawan Jhody
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Kemenkumham

Trending Topic: AIDS dan narapidanahak narapidanahari AIDShari AIDS 1 DesemberHari AIDS internasional
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Social Distancing atau Lockdown, Mana yang Lebih Baik?

Infografis: PPKM Berlanjut Tekan Penularan Corona

23 Januari 2021
Tiga Hari ke Depan, Wilayah Ini Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem

Tiga Hari ke Depan, Wilayah Ini Berpotensi Diguyur Hujan Ekstrem

23 Januari 2021
Jokowi Pastikan Vaksinasi Covid-19 Dilakukan di Seluruh Tanah Air

11.280 Vaksin Covid-19 Tiba di Kudus, Vaksinasi Tahap Pertama Mulai 25 Januari

23 Januari 2021
Tanggap Darurat Gempa Sulbar Diperpanjang Dua Pekan

Tanggap Darurat Gempa Sulbar Diperpanjang Dua Pekan

23 Januari 2021
Riset Online dengan Research Note (Beta)

Riset Online dengan Research Note (Beta)

23 Januari 2021
industri-tekstile

Dirasa Memberatkan, HIPMI Jateng Desak Pemerintah Tinjau Ulang PPKM

23 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2835 share
    Share 1134 Twit 709
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5719 share
    Share 2288 Twit 1430
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2737 share
    Share 1095 Twit 684
  • Sejarah Pemakaian Frekuensi 432Hz

    1552 share
    Share 621 Twit 388
  • Cara Hack Running Text LED Toko

    2410 share
    Share 964 Twit 603
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk