SEMARANG (jatengtoday.com) – Gugatan hak cipta atas potret Nyonya Meneer yang diajukan Charles Saerang melawan PT Bhumi Empon Mustiko telah berakhir. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang tidak mengabulkan gugatan tersebut karena status PT Nyonya Meneer sudah pailit.
Kuasa hukum Charles Saerang, Alvares Guarino menilai, hakim mengganggap Charles dalam gugatannya mewakili perusahaan, karena itulah gugatan yang diajukan tidak diterima.
“Tapi dalam hal ini kami sebenarnya bertindak sebagai ahli waris Low Ping Nio atau Nyonya Meneer,” ujar Alvares saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Dia juga menambahkan, terkait hal ini tergugat juga melakukan gugatan balik. Akan tetapi gugatan yang mereka ajukan juga tidak dipertimbangkan oleh hakim. “Sehingga posisinya sebenarnya sama-sama,” paparnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat, Rezza Kurniawan mengatakan, pertimbangan tidak diterimanya gugatan tersebut salah satunya karena masalah legal standing penggugat.
Menurutnya, kedudukan penggugat adalah mantan Direktur PT Perindustrian Nyonya Meneer yang telah dinyatakan pailit.
“Sehingga sudah tidak punya hak atas aset tidak berwujud berupa merek dagang. Potret dan merek adalah satu kesatuan, tidak dapat dipisahkan,” jelasnya.
Menurut Reza, penggunaan potret Nyonya Meneer dalam merek dagang sudah atas izin pemegang hak cipta, yaitu Law Ping Nio. Ia dengan sendirinya telah menyerahkan hak kepemilikannya kepada PT Perindustrian Nyonya Meneer.
Sebelumnya, Charles Saerang menggugat PT Bhumi Empon Mustiko karena dinilai melanggar hak eksklusif, hak ekonomi, dan hak moral atas penggunaan potret Nyonya Meneer dalam produk minyak telon yang diproduksinya.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim supaya menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil senilai Rp43,2 miliar dan kerugian imateriil senilai Rp500 miliar.
Penggugat juga menyeret Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM (sebagai turut tergugat I) serta Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI (sebagai turut tergugat II). (*)
editor: ricky fitriyanto