SEMARANG (jatengtoday.com) — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak eksepsi yang diajukan Yohanes Cahyono Adi, terdakwa kasus korupsi anggaran Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Tangen, Sragen.
“Mengadili: menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” ucap ketua majelis Setyo Yoga Siswantoro saat membacakan putusan sela, Rabu (18/1/2023).
Selanjutnya, hakim meminta jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan pada tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai dalil-dalil eksepsi yang diajukan terdakwa tidak berdasar. Seperti keberatan tidak ada perbedaan antara dakwaan pertama dan kedua. Padahal, keduanya jelas berbeda.
Penuntut umum, kata hakim, dalam menyusun dakwaan sudah jelas menggambarkan peristiwa hukumnya, baik bentuk syarat formil maupun materiel tindak pidananya.
Dalam kasus ini, terdakwa Yohanes Cahyono Adi didakwa menyalahgunakan dana forum tani dari pemanfaatan lahan Perum Perhutani oleh petani penggarap di wilayah BKPH Tangen Kabupaten Sragen periode 2017–2020.
Saat itu, terdakwa menjabat Junior Manajer Bisnis Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara mencapai Rp375 juta.
Terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
editor : tri wuryonoÂ