SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyayangkan sikap pihak Lapas Kedungpane yang menolak menahan Toni Yulantoro, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Kudus.
Pada sidang perdana, majelis hakim yang dipimpin Arkanu telah mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Toni. Atas hal itu, jaksa penuntut umum mengaku sudah mengomunikasikan dengan pihak Lapas, tetapi buntu.
“Katanya terdakwa tidak bisa ditahan karena suhunya di atas 37 derajat celcius. Sehingga penetapan tidak bisa dilaksanakan karena untuk antisipasi penyebaran Covid-19,” jelas jaksa Sri Heryono, Selasa (29/9/2020).
Hakim kecewa lantaran penolakan penahanan itu tidak dibuat secara resmi, hanya ada bukti keterangan kesehatan terdakwa dari dokter.
“Ini tidak bisa. Mestinya pihak Lapas membuat surat keterangan resmi. Bukti ini hanya untuk lampiran surat. Kalau begini namanya prosedur dari Lapas tidak benar,” tegas Hakim Arkanu.
Hakim mengkhawatirkan terjadi miss di masyarakat jika ada satu dari tiga terdakwa yang tidak ditahan. “Kami tidak mau penetapan kami dibuat permainan, tidak dijalankan. Nanti kami keluarkan penetapan tapi ditolak lagi terus bagaimana coba?” kritik Arkanu.
Pasca ini, majelis hakim memerintahkan jaksa dan pimpinan untuk berkoordinasi dengan pimpinan Lapas. Supaya kejadian serupa tidak berulang di lain kesempatan.
“Kami mohon maklum kepada segenap peserta sidang dan masyarakat karena belum bisa menahan terdakwa Toni. Pekan depan kami akan dikeluarkan penetapan penahanan lagi,” ucap hakim.
Sebagai informasi, terdakwa Toni ini sebelumnya pernah dikabarkan terkonfirmasi Covid-19. Namun setelah menjalani pemeriksaan berulang, ternyata hasilnya negatif. Toni hanya menderita penyakit gula.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, selain Toni ada dua terdakwa lain. Yakni Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Iswardani. (*)
editor: ricky fitriyanto