Senin, Januari 18, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Hakim Tipikor Sayangkan Lapas Tolak Penahanan Terdakwa Kasus Suap PDAM Kudus

Penolakan penahanan oleh Lapas Kedungpane tidak melalui prosedur yang benar.

Baihaqi oleh Baihaqi
Selasa, 29 September 2020
di Headline
Reading Time: 3min read
Hakim Tipikor Sayangkan Lapas Tolak Penahanan Terdakwa Kasus Suap PDAM Kudus

Kepala Pelaksana Kepegawaian PDAM Kudus Toni Yulantoro (berbaju putih) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Selama ini dia tidak ditahan. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyayangkan sikap pihak Lapas Kedungpane yang menolak menahan Toni Yulantoro, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi PDAM Kudus.

Pada sidang perdana, majelis hakim yang dipimpin Arkanu telah mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Toni. Atas hal itu, jaksa penuntut umum mengaku sudah mengomunikasikan dengan pihak Lapas, tetapi buntu.

“Katanya terdakwa tidak bisa ditahan karena suhunya di atas 37 derajat celcius. Sehingga penetapan tidak bisa dilaksanakan karena untuk antisipasi penyebaran Covid-19,” jelas jaksa Sri Heryono, Selasa (29/9/2020).

Hakim kecewa lantaran penolakan penahanan itu tidak dibuat secara resmi, hanya ada bukti keterangan kesehatan terdakwa dari dokter.

“Ini tidak bisa. Mestinya pihak Lapas membuat surat keterangan resmi. Bukti ini hanya untuk lampiran surat. Kalau begini namanya prosedur dari Lapas tidak benar,” tegas Hakim Arkanu.

Hakim mengkhawatirkan terjadi miss di masyarakat jika ada satu dari tiga terdakwa yang tidak ditahan. “Kami tidak mau penetapan kami dibuat permainan, tidak dijalankan. Nanti kami keluarkan penetapan tapi ditolak lagi terus bagaimana coba?” kritik Arkanu.

Pasca ini, majelis hakim memerintahkan jaksa dan pimpinan untuk berkoordinasi dengan pimpinan Lapas. Supaya kejadian serupa tidak berulang di lain kesempatan.

“Kami mohon maklum kepada segenap peserta sidang dan masyarakat karena belum bisa menahan terdakwa Toni. Pekan depan kami akan dikeluarkan penetapan penahanan lagi,” ucap hakim.

Sebagai informasi, terdakwa Toni ini sebelumnya pernah dikabarkan terkonfirmasi Covid-19. Namun setelah menjalani pemeriksaan berulang, ternyata hasilnya negatif. Toni hanya menderita penyakit gula.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, selain Toni ada dua terdakwa lain. Yakni Direktur Utama PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Jati Mandiri, Sukma Oni Iswardani. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: kasus suap PDAM Kudussidang kasus suap PDAM KudusSuap PDAM Kudus
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Gunung Sinabung Semburkan Debu Setinggi 500 Meter

Gunung Sinabung Semburkan Debu Setinggi 500 Meter

17 Januari 2021
LaNyalla: Penipuan Pinjaman Online Tak Banyak Tersentuh Hukum

LaNyalla: Penipuan Pinjaman Online Tak Banyak Tersentuh Hukum

17 Januari 2021
DVI Polri Identifikasi Lima Jenazah Korban Sriwijaya Air

DVI Polri Identifikasi Lima Jenazah Korban Sriwijaya Air

17 Januari 2021
Reuni Reza Rahadian-Acha Septriasa di Layla Majnun

Reuni Reza Rahadian-Acha Septriasa di Layla Majnun

17 Januari 2021
LAPAN: Penyempitan Hutan dan Lahan jadi Penyebab Banjir di Kalimantan Selatan

LAPAN: Penyempitan Hutan dan Lahan jadi Penyebab Banjir di Kalimantan Selatan

17 Januari 2021
Doni Monardo Minta Warga Mamuju Tak Percaya Hoaks Terkait Gempa Sulbar

Doni Monardo Minta Warga Mamuju Tak Percaya Hoaks Terkait Gempa Sulbar

17 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Seluruh ASN di Lingkungan Setda Kudus Jalani WFH hingga 2 Oktober

    Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2632 share
    Share 1053 Twit 658
  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1049 share
    Share 420 Twit 262
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    950 share
    Share 380 Twit 238
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    856 share
    Share 342 Twit 214
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2601 share
    Share 1040 Twit 650
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk