MATARAM (jatengtoday.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, menangguhkan penahanan untuk empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa perusakan dengan melemparkan batu ke gudang tembakau milik UD Mawar Putra di Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah.
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan penangguhan penahanan ke empat IRT terdakwa perusakan ditetapkan Majelis Hakim dalam sidang perdananya. “Jadi penahanan ke empat terdakwa sudah ditangguhkan berdasarkan penetapan hakim,” ucap Dedi Irawan, Senin (22/2/2021).
Baca: Panik saat Digerebek, Emak-emak Sembunyikan Sabu di Celana Dalam
Dedi menyampaikan hal tersebut berdasarkan informasi yang diteruskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Bahkan JPU telah melaksanakan penetapan itu dengan mengeluarkan ke empat terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Praya.
“Pelaksanaan penetapan itu sudah dilakukan JPU, sekitar pukul 14.00 WITA mereka dikeluarkan dari rutan,” ujarnya.
Untuk agenda persidangan selanjutnya, yakni pembacaan eksepsi (nota keberatan), Majelis Hakim yang dipimpin Asri dengan anggota Pipit Christa dan Maulida Ariyanti, menetapkannya pada Kamis (25/2).
Baca: Aksi Emak-emak Komplotan Pengutil Terekam CCTV, Berakhir Seperti Ini
Empat terdakwa dalam kasus ini bernama Tultiah, Nurul Hidayah alias Inaq Alpin, Martini alias Inaq Abi, dan Fatimah Inaq Ais. Dalam perkaranya, mereka berempat didakwa dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang perusakan yang ancaman hukumannya lima tahun dan enam bulan penjara.
Mereka menjadi terdakwa dari adanya laporan pemilik gudang yang merasa dirugikan akibat perbuatan pelemparan batu tersebut. Karena perbuatan ke empat terdakwa, korban bernama Muhamad Suhardi yang sekaligus menjadi saksi dalam kasus ini mengalami kerugian Rp 4,5 juta.
Praperadilan
Sebelumnya, sebanyak 50 advokat yang tergabung dalam “Nyalakan Keadilan untuk IRT” siap memberikan pendampingan hukum kepada empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama balitanya di Kejari Praya lantaran melempar gudang rokok UD Mawar, Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dua di antara IRT itu memiliki anak berusia sekitar 1 tahun dan 1,5 tahun ikut bersama ibunya berada di sel karena harus diberikan ASI.
Baca: Emak-emak Legend itu Bernama Nasida Ria
Sebagai langkah awal, kata Koordinator Tim Keadilan untuk IRT Ali Usman Ahim di Mataram, Sabtu (20/2), pihaknya mulai melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait untuk mengetahui kronologis kejadian serta duduk persoalan sesungguhnya yang terjadi.
Selain menjenguk empat IRT di Rutan Praya, pihaknya juga sudah menemui pihak keluarga serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian kasus dugaan perusakan yang menjadi dasar kasus hukum tersebut.
Baca: Kejari Semarang Terapkan Restorative Justice, Perkara Kecil Diselesaikan Tanpa ke Pengadilan
“Kami berencana mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait dengan rencana itu, saat ini tengah diurus,” katanya.
Menurut dia, kasus yang membelit para IRT tersebut aneh sampai harus diproses hukum. Pasalnya, ada langkah-langkah restorative justice yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tanpa harus melalui proses hukum, apalagi penyebabnya hanya persoalan sepele. (ant)
editor : tri wuryono