Jumat, Februari 26, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Hakim Tangguhkan Penahanan Emak-emak Terdakwa Perusakan Gudang Tembakau

JPU telah melaksanakan penetapan itu dengan mengeluarkan ke empat terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Praya.

Jateng Today oleh Jateng Today
Senin, 22 Februari 2021
di HUKUM - KRIMINAL
Reading Time: 4min read
Hakim Tangguhkan Penahanan Emak-emak Terdakwa Perusakan Gudang Tembakau

Empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa perusakan dengan melemparkan batu ke gudang tembakau milik UD Mawar Putra di Desa Wajageseng, ketika hadir dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (22/2/2021). ANTARA/Humas Kejari Lombok Tengah

BagikanTwit

MATARAM (jatengtoday.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, menangguhkan penahanan untuk empat ibu rumah tangga (IRT) yang menjadi terdakwa perusakan dengan melemparkan batu ke gudang tembakau milik UD Mawar Putra di Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan penangguhan penahanan ke empat IRT terdakwa perusakan ditetapkan Majelis Hakim dalam sidang perdananya. “Jadi penahanan ke empat terdakwa sudah ditangguhkan berdasarkan penetapan hakim,” ucap Dedi Irawan, Senin (22/2/2021).

Baca: Panik saat Digerebek, Emak-emak Sembunyikan Sabu di Celana Dalam

Dedi menyampaikan hal tersebut berdasarkan informasi yang diteruskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Bahkan JPU telah melaksanakan penetapan itu dengan mengeluarkan ke empat terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Praya.

“Pelaksanaan penetapan itu sudah dilakukan JPU, sekitar pukul 14.00 WITA mereka dikeluarkan dari rutan,” ujarnya.

Untuk agenda persidangan selanjutnya, yakni pembacaan eksepsi (nota keberatan), Majelis Hakim yang dipimpin Asri dengan anggota Pipit Christa dan Maulida Ariyanti, menetapkannya pada Kamis (25/2).

Baca: Aksi Emak-emak Komplotan Pengutil Terekam CCTV, Berakhir Seperti Ini

Empat terdakwa dalam kasus ini bernama Tultiah, Nurul Hidayah alias Inaq Alpin, Martini alias Inaq Abi, dan Fatimah Inaq Ais. Dalam perkaranya, mereka berempat didakwa dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang perusakan yang ancaman hukumannya lima tahun dan enam bulan penjara.

Mereka menjadi terdakwa dari adanya laporan pemilik gudang yang merasa dirugikan akibat perbuatan pelemparan batu tersebut. Karena perbuatan ke empat terdakwa, korban bernama Muhamad Suhardi yang sekaligus menjadi saksi dalam kasus ini mengalami kerugian Rp 4,5 juta.

Praperadilan

Sebelumnya, sebanyak 50 advokat yang tergabung dalam “Nyalakan Keadilan untuk IRT” siap memberikan pendampingan hukum kepada empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan bersama balitanya di Kejari Praya lantaran melempar gudang rokok UD Mawar, Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Dua di antara IRT itu memiliki anak berusia sekitar 1 tahun dan 1,5 tahun ikut bersama ibunya berada di sel karena harus diberikan ASI.

Baca: Emak-emak Legend itu Bernama Nasida Ria

Sebagai langkah awal, kata Koordinator Tim Keadilan untuk IRT Ali Usman Ahim di Mataram, Sabtu (20/2), pihaknya mulai melakukan investigasi, mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan dari para pihak terkait untuk mengetahui kronologis kejadian serta duduk persoalan sesungguhnya yang terjadi.

Selain menjenguk empat IRT di Rutan Praya, pihaknya juga sudah menemui pihak keluarga serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian kasus dugaan perusakan yang menjadi dasar kasus hukum tersebut.

Baca: Kejari Semarang Terapkan Restorative Justice, Perkara Kecil Diselesaikan Tanpa ke Pengadilan

“Kami berencana mengajukan permohonan praperadilan terkait dengan kasus tersebut. Persetujuan kuasa hukum dari pihak keluarga para IRT terkait dengan rencana itu, saat ini tengah diurus,” katanya.

Menurut dia, kasus yang membelit para IRT tersebut aneh sampai harus diproses hukum. Pasalnya, ada langkah-langkah restorative justice yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tanpa harus melalui proses hukum, apalagi penyebabnya hanya persoalan sepele. (ant)

editor : tri wuryono

Trending Topic: emak-emakemak-emak dan balita ditahanEmak-emak Lempari Gudang TembakauPengadilan Negeri PrayaRestorative Justice
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

PGRI Minta Pemerintah Siapkan Prosedur Vaksinasi Guru

PGRI Minta Pemerintah Siapkan Prosedur Vaksinasi Guru

26 Februari 2021
Global Village Winter 2021, Hadirkan Festival Kebudayaan Internasional secara Virtual

Global Village Winter 2021, Hadirkan Festival Kebudayaan Internasional secara Virtual

26 Februari 2021
Banjir Masih Tinggi, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Kaligawe-Genuk

Banjir Masih Tinggi, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Kaligawe-Genuk

26 Februari 2021
Gubernur-Ganjar-Pranowo-Tunjukkan-Grafik-Covid-19-di-Jateng

Kasus Aktif Solo 7 Ribuan Tapi Total di Jateng Hanya 6 Ribuan, Ganjar Minta Satgas Covid-19 Cek Ulang Data

26 Februari 2021
AS Sudah Suntikkan 31 Juta Dosis Vaksin Moderna dan Pfizer-BioNTech

Kimia Farma akan Impor Vaksin Sinopharm dan Moderna untuk Vaksinasi Mandiri

26 Februari 2021
Karyawan Bank di Semarang Diajak Menjalin Kasih, Usai Hamil Malah Ditelantarkan

Karyawan Bank di Semarang Diajak Menjalin Kasih, Usai Hamil Malah Ditelantarkan

26 Februari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    3640 share
    Share 1456 Twit 910
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    6370 share
    Share 2548 Twit 1593
  • Kulineran di Kakkoii Semarang, Boleh Makan Sepuasnya Tapi Harus Habis

    709 share
    Share 284 Twit 177
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    4315 share
    Share 1726 Twit 1079
  • Ada Wahana Ice Skating di Mal Tentrem, Pakai Es Asli

    1387 share
    Share 555 Twit 347
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk