Kamis, Januari 28, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Hakim Kuatkan Vonis Terdakwa Korupsi Dana PUPM Desa Plumbon

Kedua terdakwa divonis penjara 1 tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta.

Baihaqi oleh Baihaqi
Kamis, 30 April 2020
di Headline
Reading Time: 3min read
Hakim Kuatkan Vonis Terdakwa Korupsi Dana PUPM Desa Plumbon

Kedua terdakwa kasus korupsi dana PUPM Desa Plumbon saat menjalani sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa tengah menguatkan vonis kedua terdakwa kasus korupsi program Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) Desa Plumbon, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang.

Terdakwa adalah Sulimin (55), mantan Kepala Dusun (Kadus) Nali, Desa Plumbon serta Marjoko (36), mantan Kadus Pranggen, Desa Plumbon.

Sebelumnya, mereka divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dengan pidana penjara 1 tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta atau setara 1 bulan kurungan.

Namun, jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Semarang belum puas dengan hukuman yang dijatuhkan. Sebab sebelumnya ia menuntut agar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Sehingga jaksa mengajukan upaya hukum banding ke PT Jateng.

Lalu, dalam amar putusannya, majelis hakim PT Jateng yang dipimpin Daliun Sailan menerima permintaan banding penuntut umum dan menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Semarang.

Selanjutnya menetapkan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Para terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan dan membayar biaya perkara banding yang timbul.

Diklaim Hanya Korban

Terdakwa Sulimin dan Marjoko sebelumnya didakwa melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Tri Astono alias Anton selaku Kadus Kemiri, Desa Plumbon (sudah dipidana awal 2019).

Anton disebut telah membuat proposal pengajuan program PUPM tahun 2016 kepada Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian RI.

Dia yang mengakali persyaratan pencairan dana, termasuk mengganti struktur Gapoktan Maju Tani yang menjadi ‘alat’ untuk mengajukan bantuan. Serta menyeret nama Sulimin dan Marjoko selaku sesama kadus di Desa Plumbon.

Baca juga: 2 Kadus Desa Plumbon yang Korupsi Dana PUPM Divonis 1 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Menanggapi vonis PT Jateng ini, kuasa hukum kedua tersakwa, Mohtar Hadi Wibowo dan Taufik Hidayat sangat menyayangkan atas vonis yang dijatuhkan. Hanya saya pihaknya tetap harus menghormati segala keputusan majelis hakim.

“Kami kecewa karena mereka (para terdakwa) sebenarnya dapat bagian Rp 5 juta. Jadi klien kami hanya korban,” ucap Mohtar saat dikonfirmasi, Kamis (30/4/2020). (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Kabupaten SemarangKecamatan Suruhkorupsi program Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) Desa PlumbonPengadilan Tinggi Jateng
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Distributor Tak Buru-buru Boyong Jeep Hybrid ke Indonesia, Ini Alasannya

Distributor Tak Buru-buru Boyong Jeep Hybrid ke Indonesia, Ini Alasannya

28 Januari 2021
Mendagri Terbitkan Instruksi Penegakan Prokes, Kepala Daerah Lalai Bisa Diberhentikan

Mendagri Ingin Gubernur Tingkatkan Pemenuhan Hak Anak

28 Januari 2021
Rekonstruksi Kasus Penembakan Pengusaha Solo, Tersangka Lupa Saat Peragakan Adegan

Rekonstruksi Kasus Penembakan Pengusaha Solo, Tersangka Lupa Saat Peragakan Adegan

28 Januari 2021
Kapolri Paparkan “Commander Wish”, Siapkan Program 100 Hari Kerja

Kapolri Paparkan “Commander Wish”, Siapkan Program 100 Hari Kerja

28 Januari 2021
Bupati Pekalongan Terbitkan Maklumat Ibadah saat Pandemi Covid-19

Pemkot Pekalongan Usul Exit Tol Bojong Difungsikan

28 Januari 2021
Jalan Tembus Diresmikan, Keluar Tol Boyolali Bisa Langsung ke Jalan Lingkar

Jalan Tembus Diresmikan, Keluar Tol Boyolali Bisa Langsung ke Jalan Lingkar

28 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2973 share
    Share 1189 Twit 743
  • 10 Aplikasi Home Recording Musik Paling Canggih yang Patut Kamu Coba

    5814 share
    Share 2326 Twit 1454
  • Tiga Tempat Pijat Ternyaman di Semarang Versi Anak Muda

    3876 share
    Share 1550 Twit 969
  • Karyawan PT San-Yu Ancam Geruduk Perusahaan, Ada Apa?

    522 share
    Share 209 Twit 131
  • Ada Wahana Ice Skating di Mal Tentrem, Pakai Es Asli

    1051 share
    Share 420 Twit 263
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk