SEMARANG (jatengtoday.com) – Puluhan karyawan PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) Kota Semarang menggeruduk kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Rabu (16/12/2020). Mereka mengadukan adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Semarang tersebut.
Di antaranya terkait sejumlah karyawan di unit percetakan yang digaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK), pesangon bagi karyawan purnatugas tidak diberikan, Tunjangan Hari Raya (THR) dipotong, perusahaan tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP), ketidakjelasan status karyawan hingga hilangnya hak insentif dan lain-lain.
Sekitar pukul 09.00 WIB, puluhan karyawan mendatangi Kantor Disnaker Kota Semarang di Jalan Ki Mangunsarkoro Nomor 21 Semarang. Setelah menyampaikan maksud dan tujuan, pihak Disnaker Kota Semarang hanya memperbolehkan perwakilan karyawan untuk menjelaskan permasalahan tersebut di ruang audiensi. Sedangkan puluhan karyawan lain menunggu di luar gedung.
Salah satu karyawan, Murdi Susanto, mengaku hak pesangon yang seharusnya ia terima hingga kini tidak diberikan oleh perusahaan. Dia telah purnatugas sejak 20 Agustus 2020 setelah bekerja di perusahaan tersebut selama 26 tahun. Sesuai perincian, hak pesangon yang seharusnya dia terima senilai Rp 117 juta. Selain Susanto, ada tiga karyawan lain yang purnatugas, yakni Suwarno bekerja selama 35 tahun, Suharni bekerja selama 40 tahun dan Ari Winarni bekerja selama 36 tahun.
“Hak pesangon tersebut tidak diberikan. Kami sudah berkali ulang meminta hak tersebut. Berkali ulang pula dilakukan mediasi, tapi hingga sekarang tidak ada realisasi,” katanya.
Susanto mengaku sejak 20 Agustus 2020 silam telah berusaha menemui seorang kepala unit, manajer sumber daya manusia (SDM) hingga direktur utama. “Ternyata tidak ada titik terang. Akhir November, saya menghadap direktur. Sempat akan diberikan Rp 50 juta, tapi saya menolak. Sebab, perusahaan tidak memberikan kejelasan waktu kapan sisa uang pesangon tersebut dibayarkan,” terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, Susanto mengaku diminta untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) Pemberhentian atau Purnatugas. “Di SK itu hanya menyebut ucapan terima kasih. Tidak menyebut nominal sesuai rincian pesangon yakni 117 juta. Karena tidak jelas, uang Rp 50 juta saya tolak. Begitupun karyawan lain yang purnatugas tidak mau menandatangani SK tersebut,” katanya.
Karyawan lain, Nugroho menambahkan, sumber masalah pertama karena perusahaan tersebut tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Dampak tidak adanya PP tersebut mengakibatkan karyawan kehilangan hak yang semestinya didapatkan.
“Sejumlah karyawan digaji di bawah UMK, tidak ada skala upah berdasarkan masa kerja, THR dipotong 30 persen, insentif jasa produksi, bantuan uang buku, tali asih berupa cincin bagi pegawai yang sudah purna tugas tidak diberikan hingga status karyawan tidak jelas,” ungkap dia.
Lebih lanjut, kata Nugroho, kondisi keuangan perusahaan hingga saat ini lancar dan berjalan normal. “Hanya saja manajemen perusahaan tidak menjalankan aturan pemerintah terkait ketenagakerjaan, ini perusahaan BUMD,” terangnya.
Direksi Akan Dipanggil

Ariyani selaku juru bicara karyawan yang mewakili audiensi mengatakan pihaknya bersama seluruh karyawan melapor ke Disnaker Kota Semarang dan Disnaker Provinsi Jateng.
“Kami memperoleh penjelasan dari Disnaker, bahwa PP tersebut harus disahkan oleh pejabat perusahaan terkait dan ditunjuk oleh pemerintah dalam hal ini Disnaker Kota Semarang dan Provinsi Jateng. Kalau sekarang ini ada Peraturan Direktur dan belum disosialisasikan kepada karyawan, maka tidak akan bisa dipakai,” katanya.
Dari sejumlah aduan karyawan, ada beberapa point yang bisa ditangani oleh Disnaker Kota Semarang. Namun beberapa point lain merupakan wilayah kewenangan Disnaker Provinsi Jateng.
Menurutnya, PP tersebut harus segera ditetapkan karena untuk menjamin keselarasan antara perusahaan dengan karyawan. “Antara pekerja dan perusahaan harus saling nyaman, saling menguntungkan, dengan adanya PP diharapkan karyawan bekerja dengan nyaman dan tidak tumpang tindih. Begitu pun perusahaan tidak semena-mena terhadap karyawan,” bebernya.
Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan karyawan PT Bhumi Pandanaran Sejahtera tersebut. “Kami sudah melakukan koordinasi, nanti kami akan mengundang direksi yang bersangkutan untuk lakukan mediasi tripartit sesuai mekanisme,” ujarnya. (*)
editor: ricky fitriyanto