Kamis, Januari 21, 2021
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi
  • Masuk
IKUT MENULIS
Jateng Today
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
No Result
View All Result
Jateng Today
No Result
View All Result

Hak Politik Bupati Kudus HM Tamzil Dicabut Selama 3 Tahun

Hukuman tersebut berlaku setelah terdakwa selesai menjalani pidana penjara.

Baihaqi oleh Baihaqi
Senin, 6 April 2020
di Headline
Reading Time: 3min read
Hak Politik Bupati Kudus HM Tamzil Dicabut Selama 3 Tahun

Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

BagikanTwit

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan mencabut hak politik Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil dalam jabatan publik selama 3 tahun.

“Pidana tersebut berlaku sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Senin (6/4/2020).

Anggota Majelis Hakim, Robet Pasaribu mengungkapkan, pencabutan hak untuk dipilih ini merupakan hukuman tambahan dari pidana pokok yang dijatuhkan.

“Hukuman ini perlu dijatuhkan sebagai upaya melindungi masyarakat dari kesalahan pilih,” ungkapnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan. Sebab sebelumnya jaksa KPK menuntut agar terdakwa Tamzil dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Baca juga: Korupsi 2 Kali Saat jadi Bupati Kudus, Tamzil Dituntut Dicabut Hak Politiknya Selama 5 Tahun

Jaksa menilai, Tamzil sudah nyata-nyata berkhianat atas amanah yang diberikan sebelumnya. Kasus korupsi yang menjeratnya dilakukan saat awal-awal menjadi sebagai Bupati Kudus periode kedua 2018–2023.

Pada periode sebelumnya, tepatnya 2004, Tamzil juga pernah terbukti melakukan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus.

Perbuatan berulang itulah yang menjadi pertimbangan pencabutan hak politik Tamzil sebagai penyelenggara negara.

Pidana Pokok Tamzil

Sebelumnya, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis terhadap Tamzil dengan pidana pokok berupa hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Bupati Kudus HM Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara

Dia juga dijatuhi pidana berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,125 miliar. Jumlah tersebut dihitung dari penerimaan suap Rp 350 juta dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1,775 miliar.

Baca juga: Vonis Bupati Kudus, Tamzil juga Diharuskan Ganti Uang Rp 2,125 Miliar

Ia melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa dan jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

 

Trending Topic: Bupati Kudus HM Tamzilkasus suap jabatan Bupati Kudus HM Tamzilvonis Tamzil
Masuk untuk Berkomentar

TERBARU

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

PPKM akan Diperpanjang sampai 8 Februari

21 Januari 2021
ATM Bank Jateng di Sritex Sukoharjo Resmi Dioperasikan

ATM Bank Jateng di Sritex Sukoharjo Resmi Dioperasikan

21 Januari 2021
Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Vaksinasi Mandiri

Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Vaksinasi Mandiri

21 Januari 2021
Anthony Ginting Kandas, Indonesia Sisakan Satu Tunggal Putra di Thailand Open II

Anthony Ginting Kandas, Indonesia Sisakan Satu Tunggal Putra di Thailand Open II

21 Januari 2021
Tiba di Adi Soemarmo, Pengungsi Gempa Sulbar Langsung Dibawa ke Solo Techno Park

Tiba di Adi Soemarmo, Pengungsi Gempa Sulbar Langsung Dibawa ke Solo Techno Park

21 Januari 2021
Pengusaha Ingin Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Jokowi: Kenapa Tidak?

Pengusaha Ingin Vaksinasi Covid-19 Mandiri, Jokowi: Kenapa Tidak?

21 Januari 2021

POPULAR NEWS

  • Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    Ribuan Non ASN Pemkot Semarang Belum Gajian, BPKAD: Diupayakan Secepatnya

    1073 share
    Share 429 Twit 268
  • Dipensiun Tanpa Pesangon, Sekuriti Bank Mandiri Semarang Tuntut Keadilan

    972 share
    Share 389 Twit 243
  • Gaji Non ASN di Kota Semarang Tersendat, Begini Penjelasannya

    2715 share
    Share 1086 Twit 679
  • Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

    872 share
    Share 349 Twit 218
  • Eksotisme Bledug Kuwu, Situs Legenda Jaka Linglung

    2716 share
    Share 1086 Twit 679
jateng today

Kantor dan Redaksi

Diterbitkan oleh PT Cakra Media Jateng Kantor, Redaksi:
Gd. Monod Diephuis & Co.
Jl. Kepodang 11-13 Kota Lama, Semarang.

Telp: 024-8694252, 081325175005
Email: jatengtodayredaksi@gmail.com
Info Iklan: 081-325-17-5005

Direktur: Agus Suryo Winarto
Pemimpin Redaksi: Ricky Fitriyanto
Staf Redaksi: Tri Wuryono (Editor), Abdul Mughiz, Ajie Mahendra, Baihaqi Annizar, Yoyok Kusri
Webmaster: Day Milovich
Desain Grafis: Ninna Prana S
  • Pedoman Media Saiber
  • Kantor dan Redaksi

© 2018 Jateng Today

No Result
View All Result
  • BERITA
    • EKONOMI – BISNIS
    • HUKUM – KRIMINAL
    • KOTA
    • OLAHRAGA
      • PSIS
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN – KESEHATAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • SENI – BUDAYA
  • INDEPTH
  • OPINI
  • FEATURES
  • KOTA LAMA
  • VIDEO
  • TRAVELING
  • OTOMOTIF
  • Masuk

© 2018 Jateng Today

Hai, Jumpa Lagi!

Masuk ke Akun Anda

Lupa Password?

Buat Akun Baru

Selangkah lagi. Isi formulir berikut:

Buat isian di semua kotak Masuk

Siap memulihkan password

Masukkan username atau email Anda untuk ganti password baru

Masuk