DEMAK (jatengtoday.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak mengadakan penguatan dan pengelolaan aplikasi MARKAS dan ARKAS jenjang Sekolah Dasar (SD) pada kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan dana Bos sekolah.
Penguatan penguatan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dibuka langsung oleh Plt Kepala Dindikbud Demak, Subkhan dan Kepala Bidang Pembinaan SD dan SMP, Ridwan pada awal November 2022 lalu.
Sub Koordinator Pembinaan Sekolah Dasar Dindikbud Demak, Tri Pitoyo mengatakan, program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat ini sudah menggunakan aplikasi ARKAS yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan, dalam pelaksanaannya sendiri untuk jenjang SD Dindikbud Demak dibantu oleh Koordinator Kecamatan, namun dalam pelaksanaanya mereka mengalami beberapa kendala.
“Untuk itu kami mengadakan penguatan ARKAS dengan materi bagaimana penggunaan aplikasi ARKAS dan MARKAS itu, termasuk juga mengevaluasi pelaksanaan aplikasi ARKAS itu sejak Maret 2021. dan itu baru ada kendala yang dialami teman-teman,” kata Tri saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/11/2022).
Jelasnya, dalam acara sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari perancang aplikasi ARKAS, Sudarno yang semula dari Dinas Pendidikan Gunung Kidul.
“Di sana kita diskusikan, kita sampaikan kepada narasumber aslinya perancang pembuat aplikasi itu Pak Sudarno dari Dinas Pendidikan Gunung Kidul yang beliau itu ditarik tim ahlinya kementerian makanya kita menghadirkan narasumber itu selama dua hari,” ujarnya.
Tri menyebut, aplikasi ARKAS sendiri memiliki fungsi untuk mempermudah pengelolaan BOS serta untuk menunjang akuntabilitas dan keterbukaan publik dalam anggaran.
“Sekolah harus mengikuti itu, tidak bisa bermain sendiri, semuanya ada di sana, mulai dari Bos di tiap-tiap sekolah dapat berapa, sudah ada di sana, bagaimana membuat rencana LKSnya sudah disiapkan menyesuaikan satuan harga yang ada, terus bagaimana pembelanjaanya dan banyak lainnya komplit,” paparnya.
Tri menambahkan, dengan aplikasi ARKAS memiliki akuntabilitas atau pertanggungjawaban yang lebih tinggi, sehingga dalam penggunaan Bos tidak bisa mengada-ada.
“Kita tidak bisa mereka-reka, contoh kalau di rancangan itu misalnya beli kipas angin dengan harga Rp 400 ribu misalnya, kita belanja lebih dari itu tidak bisa dilaporkan,” kata Tri mencontohkan. (*)