SEMARANG (jatengtoday.com) – Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil menghadiri panggilan jaksa KPK untuk menjadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/11/2019).
Kehadiran Tamzil untuk memberi kesaksian atas kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus dengan terdakwa Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, Akhmad Shofian.
Pantauan di lokasi, Bupati Tamzil hadir dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Tak ada raut kesedihan yang tampak. Dia justru kerap menebar senyum kepada awak media.
“Hari ini saya hadir dalam kapasitas saya sebagai saksi. Kalau yang (kasus) saya masih proses, belum dilimpahkan,” jelas Tamzil seusai sidang.
Sehingga, Tamzil masih berstatus sebagai tahanan KPK. “Sekarang masih proses menuju P21. Mudah-mudahan secepatnya,” ungkapnya.
Dalam persidangan, Tamzil pun menjawab semua cecaran pernyataan dengan lancar.
Tamzil juga sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari terdakwa Akhmad Shofian lewat ajudan dan staf pribadinya, dengan total uang Rp 750 juta.
Namun dalam persidangan, Bupati Kudus tersebut tidak mengakuinya. “Saya sama sekali tidak pernah menerima uang sepeserpun,” tegas Tamzil.
Sebelumnya dia sempat melakukan upaya hukum berupa pengajuan Praperadilan. Tetapi, langkah tersebut tidak dikabulkan. (*)
editor : ricky fitriyanto